Infotoday.id – Seorang pria berinisial ES di Kota Tanjungpinang belum lama ini di jebloskan ke balik teralis besi oleh aparat penegak hukum.
Sebelum ditangkap dan ditahan, ES dikenal vokal dan kerap muncul sebagai narasumber yang cukup vokal di beberapa media online.
Maklumlah, posisinya sebagai petinggi di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beraroma antikorupsi.
Tak disangka profesi resmi yang disandangnya itu ternyata hanya sebagai cover atau topeng.
Di balik topengnya, ES ternyata diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penipuan yang sangat terorganisir seperti mafia.
Aksi tipu-tipu yang dilakukannya melibatkan banyak orang, terjadi di banyak tempat dan nyaris sempurna.
Kisah ES mengingatkan kita dengan film Hollywood yang berjudul Catch Me If You Can, yang diperankan dengan sempurna oleh Leonardo DiCaprio.
Dalam film drama kriminal yang disutradarai Steven Spielberg ini, DiCaprio memerankan toloh bernama Frank Abagnale Jr.
Frank, adalah seorang penipu ulung yang mampu menyamar sebagai berbagai profesi, termasuk pilot Pan American World Airways, dokter di Georgia, dan pengacara di Louisiana.
Nyaris serupa kan dengan kisah ES? Bedanya, Frank bertopeng kan banyak profesi.
Sedangkan ES menggunakan cover petinggi LSM bernuansa antikorupsi. Yang justru dia gunakan untuk menerbitkan sertifkat tanah palsu.
Baik Frank maupun ES sama-sama jago menipu. Begitu jagonya hingga korbannya tidak sadar telah ditipu.
Namun, keduanya lupa dengan ungkapan “tidak ada kejahatan yang sempurna” (no perfect crime).
Bahwa setiap kejahatan, betapapun hati-hati dan cermat pelaksanaannya, akan selalu meninggalkan jejak atau petunjuk yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kebenaran.
No perfect crime dalam kehidupan kita sehari-hari sering juga disebut dengan pepatah Sepandai-pandai Tupai Melompat Pasti Akan Jatuh Juga.
Begitu juga dengan ES, yang terjerembab jatuh saat salah seorang (korbannya ada banyak sekali bahkan hingga ratusan orang), berniat mengurus surat sertifikat tanahnya yang hasil karya ES cs ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang.
Sang pemilik sertifkat tanah (palsu) itu dengan pedenya datang ke Kantor BPN, untuk memecahnya menjadi beberapa nama.
Tentulah Sang Korban pede karena dia sudah mengeluarkan uang hingga sekitar Rp100-an juta untuk selembar sertifikat itu.
Inilah awal sial ES dan kawan-kawannya. Jika saja Sang Korban kembali meminta jasa ES cs kembali, bisa dipastikan kedoknya tak akan terungkap.
Kedatangan Sang Korban membuat aparatur sipil pemerintah di Kantor BPN kaget alang kepalang. Setelah melihat sertifikat tanah yang dibawanya.
Sang Korban lebih terperanjat lagi. Sedih, iya. Rugi, iya. Marah, apalagi. Wajar saja dia marah karena sudah habis banyak uang tapi yang didapat sertifikat tanah palsu.
Tak pakai lama, dia pun bernyanyi sekerasnya ke penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dilapori oleh Kantor BPN.
Kedok ES pun akhirnya terbongkar. Dia tak sendiri beraksi. Ada beberapa orang lain lagi yang berperan.
Karena aksi tipu-tipu itu memang memerlukan banyak peran. Nyaris serupa dengan organisasi kejahatan yang terorganisir atau kerap disebut mafia.
Kini, ada sejumlah orang menemani ES di balik jeruji besi.
Terungkap juga jumlah korbannya tak hanya ratusan orang untuk urusan menerbitkan sertifkat tanah palsu di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Karena mereka juga diduga memalsukan sejumlah dokumen-dokumen lain, termasuk di Kota Batam.
Seperti pemalsuan dokumen Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) BP Batam, surat-surat mobil minibus mewah hingga sejumlah dokumen Kapal.
Aksi mafia yang menghasilkan fulus besar bagi para pelakunya. Fulus hasil kejahatan itu diduga dijadikan aset, agar terlihat bersih.
Di antara aset-aset itu antara lain sejumlah mobil mewah berbagai jenis. Yang kini telah disita dan terparkir di halaman Polresta Tanjungpinang.
Puluhan mobil mewah tersebut berasal dari sejumlah kota di Indonesia, mulai dari Jakarta hingga Bogor.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, mobil-mobil mewah tersebut diduga dipalsukan dokumen oleh tersangka ES.
Hingga saat ini setidaknya tersangka kasus tersebut telah bertambah, dimana semula dikabarkan telah ditetapkan 5 orang, kini telah bertambah menjadi 6 tersangka. Yakni tersangka berinisial R warga Jakarta.
Publik mengapresiasi prestasi Polresta Tanjungpinang, walaupun hingga saat ini Kapolresta Tanjungpinang masih irit bicara terkait kasus itu.
Wajar, karena kasus ini melibatkan banyak korban di beberapa kabupaten dan Kota. (*)
Opini Suaib Jurnalis Infotoday.id