Standar Perlindungan Wartawan Infotoday.id

SOP Perlindungan Wartawan

  1. Aditama Multi Media yang mengelola media siber infotoday.id menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Wartawan. Dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
  2. Aditama Multi Media memberikan perlindungan hukum bagi wartawan infotoday.id yang dalam menjalankan tugasnya jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat memperoleh informasi;
  3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan infotoday.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers;
  4. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan infotoday.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  5. Karya jurnalistik wartawan infotoday.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  6. Wartawan infotoday.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  7. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan infotoday.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  8. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  9. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan infotoday.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan infotoday.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Ditetapkan    di     Tanjungpinang

Pada tanggal  20 Desember 2020

 

Rahmat Hidayat

Pemimpin Perusahaan