Infotoday.id – Aktivitas penimbunan lahan yang berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang diduga belum mengantongi izin. Kuat dugaan, penimbunan tersebut dibekingi oleh oknum penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Tanjungpinang berinsial YS.
Indikasi dugaan keterlibatan oknum PPNS berinisial YS tersebut berdasarkan dokumen pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang disetorkan atas nama oknum PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang berinsial YS tersebut.

Dugaan keterlibatan YS yang merupakan penegak Perda diduga untuk mengelabui opsen pajak MBLB. Indikasi tersebut berdasarkan sumber media ini, dimana pembayaran pajak MBLB tersebut tidak sesuai dengan kondisi real dilapangan.
Disamping itu, YS yang notabene penegak perda ketika diinformasikan terkait penimbunan tersebut pada Minggu (29/06) lalu dengan enteng mengatakan bahwa penimbunan tersebut tidak memerlukan izin.
“Penimbunan galian C masuk dalam pajak galian MLMB. Penimbunan pematangan lahan tak memerlukan izin, hanya bayar pajak. Kalau mau melakukan pembangunan baru memerlukan izin,” jawab YS ketika diinformasikan pada Minggu (29/06) lalu.
Pernyataan PPNS Satpol-PP berinsial YS tersebut justru bertentangan dengan temuan tim yang melakukan sidak pada Senin (30/06) lalu, dimana dalam sidak antara tim PTSP, DLH, BP2RD dan SATPOL-PP Kota Tanjungpinang, terungkap adanya dugaan manipulasi kubikasi pembayaran pajak MBLB.
Disamping itu, pengembang belum mengurus surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal.
Sidak tersebut setelah Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah memerintahkan instansi terkait guna memastikan aktivitas tersebut. Hal tersebut disampaikan salah satu pejabat yang ikut sidak dilokasi tersebut kepada media ini.
Dugaan lain keterlibatan oknum PPNS Satpol-PP tersebut adanya hubungan antara yang bersangkutan dengan pengembang, dimana dibuktikan dengan adanya nama oknum tersebut sebagai penyetor pajak MBLB tersebut.
Oknum PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang, YS yang dikonfirmasi terkait hubungan dirinya selaku penegak perda dengan pengembang tersebut enggan memberikan tanggapan. Bahkan ketika dikonfirmasi terkait dasar hukum yang ia sampaikan terkait penimbunan tidak memerlukan izin, YS hanya irit bicara.
“Saya udah klarifikasinya lewat media, ujarnya singkat.
Berdasarkan pantauan media pada Rabu (02/07), lokasi tersebut telah dipasang PPNS Line. Pemasangan PPNS Line tersebut diduga aktivitas tersebut belum mengantongi izin dari Instansi terkait.
Sementara Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menipis dugaan keterlibatan staffnya dalam penetapan opsen pajak yang tak sesuai kubikasi tersebut.
“Permasalahan opsen ini merupakan tambahan dari pajak MBLB untuk Propinsi Kepri, sama hal nya opsen PKB dari Propinsi ke Pemko, cuma yang disayangkan kenapa ada tulisan yang menyatakan oknum BP2RD juga yang kami baca, sementara yang bermasalah di tempat lain.
Menurut Alvie, besaran pajak MBLB berdasar assessment dari Wajib pajak, sehingga penetapan wajib pajak merupakan hasil perhitungan dari wajib pajak.
“MBLB itu self assessment, wajib pajak menghitung sendiri, dan harus diterima terlebih dahulu, apabila dianggap tidak wajar akan dilakukan pemeriksaan oleh bidang, setelah periksa apakah kurang bayar atau sesuai, itulah ketentuannya, kami tidak bisa menolak dulu,” tegas Said Alvie.