HeadlineTanjungpinangTerkini

Usai diperiksa PPNS, Marvel Jaya Diam-Diam Masih Produksi, Cindai Kepri Minta Satpol Tindak Tegas 

×

Usai diperiksa PPNS, Marvel Jaya Diam-Diam Masih Produksi, Cindai Kepri Minta Satpol Tindak Tegas 

Sebarkan artikel ini
Tampak tutup pasca diperiksa PPNS, diam-diam pelaku usaha masih Produksi, terdengar suara mesin bernyanyi dibalik pintu yang tertutup, Kamis (16/10).

INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG: Pemilik usaha yang memproduksi mebel di Jalan Suka Berenang, Gang Sukatenang nomor 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, akhirnya diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi media ini, pelaku usaha tersebut diperiksa pada Rabu (15/10). Pemeriksaan terhadap pelaku usaha tersebut dilakukan lantaran sejumlah warga mengeluhkan suara bising alat-alat mesin dilokasi pemukiman warga tersebut. Bahkan warga sebelumnya mengeluhkan bau lem, hingga serbuk yang terbawa angin.

Usut punya usut, ternyata Toko Marvel Jaya yang kini diganti menjadi Toko Marvel Karya, ternyata tidak memiliki izin produksi Mebel. Hal tersebut terungkap dari penjelasan Lukman, Penataan Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tanjungpinang.

Menurut Lukman, toko tersebut hanya mengantongi izin perdagangan, itupun OSS pelaku usaha tersebut belum berlaku secara efektif.

“Ada terdaftar di sistem OSS dengan KBLI 47591-Perdagangan eceran furnitur atas nama Toko Marvel karya. Ada dua  nama yang terdaftar di OSS versi lama sejak 2019. Marvel jaya dan Marvel karya, tapi izin nya  belum efektif atau belum berlaku karna yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,”kata Lukman.

Selain itu, pelaku usaha tersebut juga belum melakukan migrasi ke OSS RBA dan melakukan penyesuaian KBLI tahun 2020.
Sementara untuk KBLI produksi furnitur pelaku usaha harus memiliki KBLI dengan kode 31001 dengan klasifikasi industri Furnitur dari kayu yang mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor seperti meja, lemari, kursi dan rak.

Menurut Lukman, pengajuan KBLI produksi furnitur tidak dapat dilakukan untuk wilayah suka berenang, sebab lokasi tersebut merupakan wilayah perdagangan dan jasa, bukan industri.

“Tapi kalau dia mengajukan KBLI industri di daerah suka berenang tak akan bisa. Karna di suka berenang kawasan perdagangan dan jasa. Bukan industri,”tegas Lukman

Sementara Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto menegaskan bawah pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai dengan usaha yang dilakukan.

Hal tersebut menurut Edi Cindai, didasari pada Perda Kota Tanjungpinang, Nomor 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan, pelaku usaha wajib mengantongi izin.

“Perizinan Berusaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7, poin  (1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi,
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”tegas Edi Cindai.

Lanjut Edi Cindai, pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha, maka tindakan administratif dapat dilakukan, baik itu teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, denda hingga pencabutan izin.

“Setiap Pelaku Usaha yang tidak memiliki persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa, teguran tertulis,  denda administratif, penghentian sementara operasional kegiatan usaha, dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha,”tegasnya.

Sementara berdasarkan pantauan media ini pada Kamis (16/10) siang, pelaku usaha tersebut tampak masih membandel, meski telah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, aktivitas produksi mebel masih terlihat.

Hanya saja, pelaku usaha menutup toko tersebut, seakan-akan tidak ada aktivitas produksi mebel ditoko tersebut. Padahal, suara nyaring dari mesin-mesin terdengar jelas dari luar toko.

Cindai Kepri menegaskan kepada Satpol-PP Kota Tanjungpinang, untuk segera menghentikan sementara aktivitas tersebut, sampai adanya proses izin yang dibenarkan oleh peraturan Daerah.