AcehAceh Utara

PT IBAS Tegaskan Tak Miliki HGU, Bahan Baku Sawit 100 Persen dari Kebun Masyarakat

×

PT IBAS Tegaskan Tak Miliki HGU, Bahan Baku Sawit 100 Persen dari Kebun Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PT Ika Bina Agro Wisesa

 

Infotoday.id. Aceh Utara — Manajemen PT Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut. PT IBAS menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kebun maupun Hak Guna Usaha (HGU).

 

“PT IBAS adalah perusahaan pengolahan kelapa sawit tanpa kebun. Kami tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUPP). Bahan baku yang kami kelola 100 persen berasal dari kebun masyarakat,” jelas manajemen PT IBAS dalam keterangan resminya, Minggu (25/1/2026).

 

Sebagai pemegang IUPP, PT IBAS diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok tani lokal. Saat ini, perusahaan bekerja sama dengan Kelompok Tani Pusaka Satu serta sejumlah investor perorangan yang memiliki lahan sah. Legalitas kepemilikan lahan tersebut didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dapat dikonfirmasi melalui pemerintah desa maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat kecamatan.

 

Manajemen menjelaskan, kebun kemitraan Kelompok Tani Pusaka Satu merupakan kebun milik masyarakat dengan total luas mencapai 235 hektare yang terdiri dari 117 AJB. PT IBAS diminta langsung oleh masyarakat Gampong Lubuk Pusaka untuk membantu pembukaan lahan sesuai luas tersebut.

 

Namun, dalam proses pemanfaatan lahan, tim kehutanan provinsi menemukan sekitar 17 hektare lahan yang diduga masuk kawasan hutan. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kebun PT IBAS segera menghentikan aktivitas di area itu dan melakukan penghijauan kembali.

 

“PT IBAS hanya bertindak sebagai pemodal. Kami membantu masyarakat dengan sistem mendahulukan biaya, yang nantinya akan dikembalikan oleh masyarakat pemilik kebun setelah kebun menghasilkan,” ungkap manajemen.

 

PT IBAS juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan, lahan yang dikelola masyarakat dan mitra investor tidak berada dalam kawasan hutan lindung, sebagaimana yang sempat diberitakan sebelumnya.

 

Selain itu, perusahaan membantah klaim yang menyebut PT IBAS telah membuka kawasan hutan lindung sejak tahun 2018. Menurut manajemen, pembangunan pabrik kelapa sawit baru dimulai pada tahun tersebut, sehingga tidak mungkin perusahaan melakukan aktivitas pembukaan lahan sebelum itu.

 

Lebih lanjut, PT IBAS menekankan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi prinsip penting mengingat modal yang digunakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para investor.

 

“Kami selalu berhati-hati dalam menjalankan usaha. Bahkan, keberadaan PT IBAS telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya pembukaan akses jalan sepanjang 6 hingga 7 kilometer dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah,” jelas pihak perusahaan.

 

Manajemen menyebutkan, sebelum adanya akses tersebut, masyarakat membutuhkan waktu hingga satu hari penuh untuk keluar dari dusun. Kini, perjalanan menuju kota dapat ditempuh hanya dalam hitungan jam.

 

Sebagai penutup, PT IBAS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. “Kami menyadari tidak ada yang sempurna. Jika ditemukan kekeliruan di lapangan, kami terbuka menerima teguran dan akan melakukan perbaikan. Prinsip kami adalah beritikad baik dan berusaha memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup manajemen PT IBAS.