Lingga

PENGUMUMAN STUDI AMDAL KAWASAN KOTA PUSAKA

×

PENGUMUMAN STUDI AMDAL KAWASAN KOTA PUSAKA

Sebarkan artikel ini

Lingga Infotoday.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, maka Kawasan Kota Pusaka Daik Lingga, Provinsi Kepulauan Riau merupakan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

Kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan konflik sosial, menyebabkan pencemaran udara dan penurunan kualitas air permukaan dan dampak penting lainnya. Secara umum, dampak yang timbul akan dilakukan pengelolaan dengan 3 pendekatan yaitu sosial-ekonomi-budaya; teknologi; dan institusional.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 28 ayat (1) huruf (a) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.

Selaku pemrakarsa/penanggung jawab rencana kegiatan tersebut melaksanakan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagai bentuk pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan agar kemudian dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan sebagai bahan kajian dan evaluasi dalam Studi AMDAL.

Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari sejak pengumuman ini dibuat/diumumkan. Penyampaian Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) secara tertulis dengan menyebutkan nama dan alamat yang jelas kepada kepada:

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga
Alamat : Jalan Istana Kota Baru, Daik Lingga, e-mail: dlh.kab.lingga@gmail.com.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.
Alamat : Jalan Istana Kota Baru, e-mail : dputr@linggakab.go.id