INFOTODAY.ID. BATAM : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap jaringan mafia lahan di tiga kabupaten dan Kota. Sebanyak 7 Tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut. Sementara korban mencapai 247 dengan kerugian mencapai 16 Miliar lebih.
Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri menyita Tiga unit Rumah, 15 Unit mobil, dua Speed Boat pancung, Rp. 909.050.000 juta hingga emas seberat 40,03 Gram dari terang ES.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, didampingi Ditreskrimum Polda Kepri, Kanwil ATR/BPN Kepri, Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal serta Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Batam serta Kakan BPN Tanjungpinang.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pada bulan Februari 2025 korban saudara SA mendaftarkan sertifikat analog miliknya ke Kantor Badan Pertanahan Kota Tanjungpinang bermaksud ingin merubah menjadi sertifikat elektronik.
Dari hasil pengecekan diketahui jika sertifikat tersebut diduga palsu karena tidak ditemukan datanya di Kantor pertanahan Kota Tanjungpinang, selanjutnya Kepala Kantor BPN Tanjungpinang melaporkan peristiwa dugaan pemalsuan tersebut ke Polresta Tanjungpinang kemudian Polresta Tanjung pinang bersama dengan Ditreskrimum Polda Kepri melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dan didapatkan hasil bahwa para tersangka melaksanakan aksinya dari kurun waktu 2023 sampai dengan tahun 2025 didapati yang menjadi pemohon atau korban dari pembuatan sertifikat dokumen palsu sebanyak 247 orang.
Baik secara perorangan maupun berbadan hukum yang terjadi di Kota Batam, Tanjungpinang dan Bintan sertifikat yang diduga palsu yang sudah dicetak oleh jaringan tersangka sebanyak 44 sertifikat 10 sertifikat elektronik dan 34 sertifikat analog dan dokumen BP Batam yang diduga palsu berupa dua gambar PL dan 12 faktor tagihan UWTO BP Batam serta 2 dokumen lain yang menggunakan kop DP Batam.
Modus operandi tersangka ES yakni mengaku sebagai Kabid satgas mafia tanah Kementerian ATR BPN yang bisa menerbitkan sertifikat tanah meskipun tanpa dasar kepemilikan tanah yang berlokasi di Tanjung pinang dan Kabupaten Bintan dengan meminta biaya sebesar 30 juta.
Sementara untuk wilayah Batam tersangka meminta biaya dengan besaran nilai uang wajib tahunan BP Batam sesuai dengan lokasi dikalikan dengan luasan lahan yang diajukan ditambah dengan biaya jasa.
Contoh lahan milik JS yang berada di Piayu dengan luas 8730 M2 dikali per meter UBT sebesar 122 100 sama dengan 1065 93300 ditambah jasa menjadi 1,5 miliar.
Untuk meyakinkan korban kemudian tersangka ES menyuruh tersangka MR dan tersangka ZA melakukan pengukuran di tanah milik korban yang akan melakukan pengurusan penerbitan sertifikat dengan mengaku sebagai petugas juru ukur dari kanwil ATR BPN Provinsi Kepulauan Riau.
Pada saat melakukan pengukuran tersangka MR dan tersangka JA menggunakan handphone yang sudah terinstal aplikasi clan mesour serta dilengkapi dengan name tag berlogo ATR BPN dan menggunakan pakaian serta sepatu taktikal warna coklat seolah-olah benar sebagai petugas resmi.
Tersangka Mr dan ZA mendapat upah dari tersangka ED sebesar rp150.000 sampai dengan rp300.000 per sekali pengukuran.
Setelah mendapatkan titik koordinat bidang tanah kemudian koordinat tersebut dikirim kepada tersangka e s selanjutnya tersangka es mengirimkan. Koordinat hasil pengukuran identitas tanah serta identitas pemohon yang akan dicantumkan ke dalam sertifikat palsu kepada tersangka RAZ.
Adapun tersangka RAZ adalah pembuat desain sertifikat baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik dengan menggunakan laptop miliknya dalam pembuatan sertifikat analog data dari tersangka es kemudian diedit menggunakan aplikasi Adobe Photoshop kemudian dijahit dengan menggunakan benang nilon.
Dalam pembuatan sertifikat elektronik tersangka RAZ mendapat contoh dari tersangka ES kemudian membuat barcode menggunakan aplikasi barcode generator selanjutnya tersangka erat membuat website sentuh tanahku.id dengan membayar biaya web hosting berlangganan kemudian menyimpan file atau desain sertifikat yang telah dibuat di dalam clock server website tersebut sehingga apabila barcode yang tertera di dalam sertifikat elektronik di scan maka akan diarahkan untuk membuat website sentuh tanahku.id yang dibuat oleh tersangka RAZ.
Seolah-olah website tersebut adalah resmi milik Kementerian ATR BPN dengan menampilkan sertifikat tanah milik korban sehingga korban percaya jika sertifikat elektronik tersebut adalah asli setelah desain selesai selanjutnya sertifikat dicetak dengan menggunakan printer milik tersangka RAZ di rumah tersangka RAZ di Tangerang dalam dua tahap yang pertama dengan menggunakan tinta UV dengan tujuan apabila disinari dengan sinar UV maka akan timbul tulisan atau kode pengaman kemudian baru menggunakan tinta biasa setelah sertifikat dicetak lalu diserahkan kepada tersangka ES dan tersangka ES menyerahkan kepada para korban.
Adapun tersangka RAZ mendapatkan keuntungan sebesar 3 sampai 5 juta dalam sekali penerbitan.
Dalam menjalankan aksinya tersangka ES dibantu oleh tersangka LL dengan cara mempromosikan pengurusan sertifikat melalui media sosial miliknya sehingga banyak masyarakat yang mengetahui dan akhirnya menjadi korban dari tersangka ES.
Adapun untuk tersangka LL mendapatkan keuntungan sebesar 200.000 sampai dengan 300.000 per sekali turun ke lokasi.
Selain dibantu oleh tersangka LL tersangka ES juga dibantu oleh tersangka KS selaku ketua LSM KPK atau satgas mafia tanah yang berperan mencari korban yang akan meminta bantuan pengurusan sertifikat tanah khusus di Kota Tanjungpinang dan Bintan.
Untuk di wilayah Kota Batam tersangka ES dibantu tersangka AY. Yang mana tersangka ES akan meminta tersangka RAZ membuat sertifikat tanah dan dokumen Batam berupa faktor UWTO dan gambar penunjukan lokasi PL yang diduga palsu adapun tersangka AY mendapatkan keuntungan sekira 800 juta.
Adapun barang bukti satu dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu dengan total sebanyak 44 sertifikat dan dokumen lainnya dengan rincian sebagai berikut.
Kota Batam 10 sertifikat elektronik yang diduga palsu dengan rincian 2 SHGU elektronik, 1 SHGU Analog, 5 SHGB elektronik , 2 SHGB analog.
2 dokumen berupa gambar peta lokasi 12 dokumen berupa faktur tagihan uang wajib tahunan BP Batam 2 dokumen lain yang menggunakan kop BP Batam sebagai berikut 1 lembar surat asli dengan kop badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam jenis perizinan pelayanan pendaftaran hak atas tanah nomor pendaftaran 833412 dengan pemohon atas nama Joni yang tertulis diserahkan 123.860.000 cash dan ditandatangani oleh Een Saputro SH tertanggal 4 Maret 2024.
Satu lembar surat asli dengan kop badan pengusaha kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam jenis perizinan pelayanan pendaftaran hak atas tanah nomor pendaftaran 833412 dengan pemohon atas nama Joni yang diserahkan 123.860.000 cash pembayaran kedua dan ditandatangani oleh Een Saputro tertanggal 4 April 2024.
Tiga lembar kertas kuning seolah bukti pembayaran UWT dari bank.
Kota Tanjungpinang 17 SHM Analog , 47 bundel surat permohonan dengan fotocopy KTP, 18 buah fotocopy sertifikat hak milik , 20 rangka fotocopy formulir kosong perihal permohonan kepada Kepala Kantor wilayah pertahanan Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Bintan 3 SHM elektronik 14 SHM analog.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan alat berupa 5 unit laptop 1 unit komputer 5 unit printer 6 unit handphone 1 buah name tag Kementerian ATR BPN atas nama Muhammad Rasyid 2 baju taktikal warna coklat 1 buah cap kanwil BPN Kepri.
Atas aksinya kerugian keseluruhan yang dialami oleh Masyarakat 16 miliar 814.329.230.
Total tersangka 7 orang satu tersangka ES 28 tahun merupakan otak pelaku sertifikat tanah dan dokumen BP Batam yang diduga palsu dan penipuan yang mengaku sebagai Kabid satgas mafia tanah Kementerian ATR BPN pekerjaan karyawan swasta pembina pembina lkpk lembaga komando pemberantasan korupsi Kepri.
Tersangka RAZ 30 tahun berperan sebagai pelaku yang membuat dan mencetak sertifikat tanah dan dokumen BP Batam yang diduga palsu alamat perum grand Cilamaya residence Kabupaten Karawang.
Tersangka Mr 31 tahun berperan seolah sebagai petugas juru ukur dari kanwil ATR BPN provinsi dengan menggunakan atribut BPN alamat Jalan Sultan Mahmud nomor 1 RT RW 04 RW 05 Kota Tanjungpinang.
Tersangka ja 36 tahun berperan seolah-olah sebagai petugas juru ukur dari kanwil ATR BPN provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan atribut BPN alamat kampung Sidodadi 1 RT 1 RW 9 Kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjungpinang Timur.
Ll berperan membantu mempromosikan pengurusan sertifikat melalui media sosial dan meyakinkan korban untuk dapat menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan perempuan alamat perum Bumiputera Permata blok H 13 RT 003 RW 014 Kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjungpinang Timur.
KS 59 tahun berperan memfasilitasi korban yang akan mengurus penerbitan sertifikat tanah yang diduga palsu di wilayah Tanjungpinang dan Bintan pekerjaan wartawan atau ketua lkpk Provinsi Kepri alamat Jalan Nusantara KM 23 perumnas Kijang permai RT 2 RW 10 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Tersangka AY 58 tahun berperan memfasilitasi dan penghubung korban yang akan mengurus penerbitan sertifikat tanah dan dokumen BP batang yang diduga palsu di wilayah Batam laki-laki alamat kampung Rawamangun RT 002 RW 005 Kelurahan Moro Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.
Pemohon atau korban Kota Batam 6 orang kota Tanjungpinang 23 orang dengan rincian kelompok warga di lahan Dompak sebanyak 4 orang kelompok warga di perum Pancanaka sebanyak 12 orang kelompok warga di kampung Bugis sebanyak 7 orang.
Kabupaten Bintan sebanyak 218 orang dengan rincian kelompok warga di busung sebanyak 4 orang kelompok warga di Sei Lekop sebanyak 9 orang kelompok warga di lome sebanyak 205 orang.