Infotoday.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Tanjungpinang, Selasa (29/04/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim antara lain Kasi II Yunius Zega, S.H., M.H., Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda melalui revolusi mental serta meningkatkan kesadaran hukum sejak dini. “Jika adik-adik para siswa/i ingin sukses meraih cita-cita dan membanggakan keluarga maupun negara, maka minimal adik-adik harus menjauhkan diri dari narkotika dan bullying,” tegas Yusnar saat menyampaikan materi.
Dalam penjelasannya, Yusnar menerangkan perbedaan narkotika dan psikotropika. “Narkotika berasal dari tanaman maupun sintetis yang memengaruhi kesadaran dan bisa menimbulkan ketergantungan, sementara psikotropika adalah zat bukan narkotika, namun berkhasiat psikoaktif dan memengaruhi sistem saraf pusat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan sanksi hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, termasuk ancaman pidana berat hingga hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. Selain itu, disampaikan pula mekanisme rehabilitasi bagi pengguna, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam penanggulangan narkoba.
Sementara itu, Yunius Zega membahas topik perundungan (bullying).
“Bullying adalah tindakan agresif secara berulang yang menyalahgunakan kekuatan untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bullying bisa timbul akibat ketimpangan sosial, rasa percaya diri yang rendah, atau pengaruh lingkungan dan pola asuh. “Dampaknya sangat serius. Bagi korban, bisa menimbulkan depresi, rasa takut, hingga prestasi akademik menurun. Sedangkan pelaku bisa menjadi pribadi agresif dan tidak fokus belajar,” tambahnya.
Kegiatan diisi juga dengan sesi tanya jawab yang interaktif, membahas isu napza, bullying, serta berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Huri, S.Pd.Kim., M.M., dan Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpinang, Drs. Kariadi, beserta para guru dan siswa. Peserta berjumlah 150 orang di SMAN 1 dan 463 orang di SMAN 2 Tanjungpinang.