Indotoday.id, Batam – Hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Pasar Aviari, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Padahal, tempat hiburan tersebut diketahui menyediakan sexy dancer dan belum memiliki izin operasional lengkap.
Sebelumnya, DPRD Kota Batam melalui Komisi II bersama Komisi I telah memanggil pihak manajemen Super Z Club dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam Safari Ramadhan, S.Pd.I, dan turut dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas, serta perwakilan dari Bapenda, Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Buliang, dan pihak manajemen Super Z Club.
Dari hasil RDP itu, DPRD Kota Batam merekomendasikan agar Super Z Club ditutup sementara.
Alasannya, tempat hiburan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak memiliki izin usaha yang lengkap, serta belum membayar pajak sejak mulai beroperasi hingga Juli 2025.
Safari Ramadhan menegaskan, aktivitas hiburan malam yang dilakukan Super Z Club telah mencoreng nilai etika dan moral masyarakat Batam.
“Saya dapat informasi bahwa launching-nya Super Z Club bertepatan dengan pembukaan MTQH Tingkat Kota Batam. Ironisnya, pada malam yang sama justru terjadi keributan di lokasi itu,” ujar Safari Ramadhan.
Saat dikonfirmasi kembali, Safari menyebut bahwa persoalan tersebut kini telah dilimpahkan ke Komisi I DPRD Kota Batam.
“Sudah kami limpahkan ke Komisi I,” jelas Safari kepada infotoday.id, Senin (20/10) malam.
Meski demikian, hingga saat ini Super Z Club masih beroperasi seperti biasa. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, diduga terdapat intervensi dari salah satu pejabat di Provinsi Kepulauan Riau, yang membuat tempat hiburan malam tersebut tetap berjalan meski telah direkomendasikan untuk ditutup oleh DPRD.
“Informasinya ada intervensi dari atas, sehingga THM itu tetap beroperasi,” ungkap seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. (Day)