Tanjungpinang, INFOTODAY.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) didesak untuk dibongkar aparat penegak hukum.
Seorang sumber yang mengetahui mekanisme pengelolaan anggaran bahkan menyebut praktik tersebut sebagai “korupsi berjamaah” yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses penyaluran anggaran kerjasama media.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, anggaran publikasi Diskominfo Kepri tahun 2026 sekitar Rp5 miliar sebagian besar digunakan untuk membayar tunda bayar kerja sama media tahun 2025 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Ini diduga korupsi berjamaah. Anggaran habis untuk membayar tunda bayar, sementara mekanismenya patut dipertanyakan. Aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh,” kata sumber kepada Infotoday.id, Kamis (9/7).
Sumber mempertanyakan dasar hukum pembayaran tunda bayar tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah mekanisme pembayaran itu memiliki landasan regulasi yang jelas serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyebut sebagian besar kerja sama media diduga berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri. Menurutnya, media penerima kerjasama telah ditentukan berdasarkan usulan tertentu, sementara administrasi kegiatan disebut ditangani oleh PPTK Basorrudin.
“Semua itu sudah ada yang punya. Media penerimanya sudah ditentukan sesuai pesanan. PPTK tinggal menjalankan administrasinya,” kata sumber.
Sumber menduga sejumlah perusahaan media menerima nilai kerjasama hingga ratusan juta rupiah. Karena itu, aparat penegak hukum diminta memeriksa dokumen kontrak, invoice, bukti pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan nilai anggaran yang dibayarkan.
Menurutnya, aparat juga perlu menelusuri apakah berita yang dijadikan dasar penagihan merupakan hasil peliputan jurnalistik atau hanya memuat ulang berita dari Biro Humas Pemprov Kepri.
“Kalau hanya mengambil rilis lalu dijadikan dasar tagihan hingga ratusan juta rupiah, itu harus diperiksa. Cek juga jumlah pembacanya, apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan kontrak,” sebutnya.
Selain itu, sumber meminta aparat menyelidiki mekanisme pembayaran tunda bayar yang disebut menggunakan anggaran tahun 2026, meskipun pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Atas dasar itu, sumber meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaudit dan menyelidiki pengelolaan anggaran jasa publikasi Diskominfo Kepri, termasuk dugaan keterkaitannya dengan Pokir anggota DPRD Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi, PPTK Basorrudin, maupun sejumlah anggota DPRD Kepri yang menitipkan pokir di Diskominfo Kepri belum dapat dikonfirmasi. (Day)










