INFOTODAY.ID. ANAMBAS- Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pria berinisial DK dan AK yang berprofesi sebagai honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (27/04/2025)
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terkait narkoba tersebut.
“Memang benar, bahwa hari Jumat (25/04/2025) kami dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap DK dan AK sekira pukul 19.00 Wib dan Pukul 19.30 Wib,” ujarnya.
“Untuk lokasi ada di dua TKP berbeda yaitu masing – masing di jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan,” ungkap Kasat Resnarkoba
Simanjuntak melanjutkan, dari tangan kedua pelaku DK dan AK, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu.
“Dari tangan DK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,89 Gram sedangkan dari tangan pelaku AK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5,37 gram,” ucap
“Saat ini untuk kedua pelaku Dk dan AK sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas berikut dengan barang barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya
Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan untuk kedua pelaku Dk dan AK disangkakan pasal 112 ayar 1 dan 112 ayat 2.
“Ancaman hukuman untuk pelaku DK maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk pelaku AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup nya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta aktif melaporkan jika mengetahui peredaran barang haram ini dilingkungan sekitar,” tegas Kapolres Anambas
“Mari kita bersama – sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres Anambas.