TanjungpinangTerkini

Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang: Edukasi Hukum, Cegah Narkoba dan Bullying

×

Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang: Edukasi Hukum, Cegah Narkoba dan Bullying

Sebarkan artikel ini

 

Infotoday.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan berlangsung di SMKN 3 dan SMKN 4 Tanjungpinang dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (28/05/2025) ini bertujuan untuk membentuk karakter revolusi mental serta meningkatkan kesadaran hukum generasi muda sebagai penerus bangsa. Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama Kasi I Robinson H. D. Sihombing, S.H., M.H., serta anggota tim lainnya yaitu Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.

Yusnar Yusuf, yang juga bertindak sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya pemahaman hukum sejak dini. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada siswa agar mereka sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak hukumnya,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. “Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis yang bisa menurunkan kesadaran dan menyebabkan ketergantungan, sedangkan psikotropika adalah zat psikoaktif non-narkotika yang memengaruhi sistem saraf pusat,” jelasnya.

Ia juga mengutip Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika adalah zat yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, dan menyebabkan kecanduan. Disampaikan pula penggolongan narkotika dan psikotropika berdasarkan jenis dan contoh, serta dampak penggunaannya terhadap kesehatan, psikologis, dan masa depan pelaku.

“Ancaman pidana dalam UU Narkotika sangat berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati,” tegas Yusnar. Ia turut menjelaskan isi Bab XV UU tersebut, dari Pasal 111 hingga Pasal 148, serta mekanisme rehabilitasi dan peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Sementara itu, narasumber lainnya, Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., membahas materi mengenai perundungan (bullying). Ia menyebut bullying sebagai “perilaku agresif dan negatif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban.”

Robinson menambahkan bahwa bahkan satu kali ancaman yang menimbulkan ketakutan permanen pun dapat dikategorikan sebagai bullying. Dalam penyampaiannya, ia membahas hasil penelitian tentang bullying di sekolah, jenis-jenis perundungan, dampaknya bagi korban dan pelaku, serta faktor penyebab dan langkah-langkah intervensi baik di tingkat individu maupun sekolah.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari tindakan menyimpang serta membentuk sikap bijak dalam berinteraksi sosial dan menggunakan media digital. “Kami berharap siswa semakin sadar hukum dan menjauhi perbuatan yang merugikan masa depan mereka,” tutup Yusnar.