Infotoday.id – Pendiri dan Dewan Pakar Pelajar Intelektual Mahasiswa dan Anak Negeri (Piaman Community) Provinsi Kepri, Mori Guspian mempertanyakan anggaran publikasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kepri.
Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam regulasi yang jelas.
“Pengadaan barang dan jasa itu sudah diatur dalam LKPP dan Peraturan Pemerintah. Orientasi dan petunjuknya pun ada di dalam LKPP itu sendiri,” katanya, Senin (10/3).
Lebih lanjut, Mori menjelaskan bahwa belanja jasa publikasi itu memiliki aturan tersendiri dan umumnya menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri.
Oleh karena itu, jika ada anggaran publikasi di dinas lain, harus dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur belanja barang dan jasa.
“Jika ada belanja publikasi di luar Diskominfo, apapun bentuknya, maka harus dilakukan secara prosedural. Mereka juga harus terbuka dan mengumumkan belanja publikasi ini terlebih dahulu,” tegasnya.
Mori juga pertanyakan adanya paket-paket belanja publikasi yang nilainya cukup besar di DP3AKB. Menurutnya, paket dengan nilai besar seharusnya melalui proses lelang, bukan penunjukan langsung.
“Kalau kita lihat, ada paket dengan nilai yang tidak kecil di dinas ini. Seharusnya dilakukan secara lelang, kecuali untuk paket kecil yang memang boleh dilakukan dengan penunjukan langsung,” katanya.
Ia juga mencurigai adanya anggaran publikasi yang masuk secara diam-diam tanpa proses yang transparan. Padahal, aturan membatasi belanja publikasi di luar Diskominfo maksimal hanya 20 persen.
“Tiba-tiba anggaran ini masuk secara diam-diam, kan penuh indikasi. Kalau berdasarkan aturan, belanja publikasi di luar Diskominfo itu dibatasi maksimal 20 persen. Nah, di dinas ini ada nilai yang tidak kecil. Sifat urgensinya seperti apa? Target implementasinya bagaimana? Itu semua harus ada pertimbangan dalam penganggaran,” jelas Mori.
Lebih jauh, ia menilai anggaran ini sangat mencurigakan dan berpotensi menjadi anggaran titipan yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Anggaran ini penuh kecurigaan, sangat kuat indikasinya sebagai anggaran titipan dan ada potensi KKN,” tegasnya.
Selain itu, Mori juga melihat adanya persaingan tidak sehat dalam pengalokasian anggaran publikasi ini. Jika tidak dilakukan secara transparan, bisa memicu praktik monopoli oleh beberapa perusahaan media tertentu.
“Anggaran ini bisa menciptakan persaingan tidak sehat, bahkan berpotensi memonopoli beberapa perusahaan jika tidak dilakukan secara transparan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Mori mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengajukan anggaran ini. Apakah murni dari dinas atau ada campur tangan anggota dewan?.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti indikasi tersebut.
“Itu yang menjadi pertanyaan kita, siapa yang mengajukan anggaran ini? Dinasnya atau anggota dewan? Jika ada indikasi korupsi, maka kita minta APH segera turun tangan sebelum negara atau perusahaan media dirugikan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggaran miliaran rupiah dari APBD murni tahun 2025 dikucurkan untuk publikasi media massa di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kepri.
Namun, anggaran besar ini menimbulkan dugaan adanya titipan dari dewan setempat.
Tidak menutup kemungkinan, miliaran rupiah yang dialokasikan untuk publikasi ini akan diberikan kepada media yang sudah ditentukan oleh pihak tertentu di legislatif.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan mekanisme penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan dalam pagu anggaran tersebut terbagi dalam beberapa pos, yaitu Rp470 juta, Rp643 juta, Rp135 juta, Rp922 juta, Rp9 juta, dan Rp474 juta. Anehnya, seluruh anggaran ini akan digunakan hanya dalam rentang Januari hingga Juli 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada indikasi pembagian fee dan kongkalikong antara pihak legislatif dan eksekutif dalam proses pencairan anggaran tersebut?.
Sementara itu, pemerintah pusat maupun daerah sedang berupaya melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran berdasarkan instruksi presiden 01 tahun 2025.
Namun, tampaknya inpres ini tidak berlaku di Dinas DP3AKB, yang justru masih mempertahankan dana publikasi dalam jumlah fantastis tersebut.
Plt. Sekretaris Dinas DP3AKB, Vivi Yanti, saat dikonfirmasi menyebut bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“DPA Perkada belum terbit, Bang. Besok Perkada dibuka, nanti kalau sudah selesai bisa dilihat hasilnya,” ujar Vivi kepada Infotoday.id, Senin (10/3).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran publikasi, terutama media online, sesuai dengan arahan Presiden dan Gubernur Kepri.
“Publikasi, terutama media online, sudah kita efisiensi sesuai instruksi Presiden dan instruksi Gubernur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Vivi menegaskan bahwa efisiensi dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada biaya perjalanan dinas dan belanja lainnya.
“Kita efisiensi lebih dari 70%. SPPD dan belanja lainnya juga ikut diefisiensi,” jelasnya.