Infotoday.id – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang dikabarkan mengendalikan jaringan Narkoba. Hal tersebut terungkap dari pengungkapan kasus Polresta Barelang.
Sebagaimana dikutip Gurindam TV, temuan ini mengungkap bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi pusat kendali bisnis narkoba terorganisir, meski dijalankan dari dalam penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkoba, P dan D, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada 19 Mei 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,09 gram dan uang tunai Rp150 ribu, yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah menjadi pengedar selama empat bulan dan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial A yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deni Lengie, Senin (2/6/2025).
Menurut Deni, pengendali tersebut mengatur distribusi dan komunikasi dengan jaringan di luar lapas secara sistematis.
“Ini bukan sekadar penyelundupan, ini adalah operasi bisnis. Bahkan dari balik sel, A masih bisa menjalankan sistem logistik, distribusi, hingga merekrut kurir,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, oknum tersebut merupakan warga binaan lapas umum Kelas IIA Tanjungpinang dengan kasus pencurian dan di vonis belasan tahun
Terkait dengan adanya warga binaan yang diduga menjadi pengendali peredaran Narkoba, Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto yang dikonfimasi belum memberikan jawaban.
