BatamKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Polda Kepri Diminta Tangkap Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Kepri

×

Polda Kepri Diminta Tangkap Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Kepri

Sebarkan artikel ini
foto: rokok ilegal merk H&D dan H Mind, H Mild yang berbeda pesat di kepri.

Infotoday.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) diminta bertindak tegas menangkap para pelaku utama penyelundupan rokok ilegal yang marak beredar di wilayah Kepulauan Riau, terutama di ibu kota provinsi, Tanjungpinang.

Ketua GAM NR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri.

Ketua GAM NR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri mengatakan, dua orang berinisial Z dan R disebut-sebut sebagai aktor besar di balik peredaran rokok ilegal bermerek H&D, H Mind, dan H Mild yang dikirim dari Batam ke berbagai daerah di Kepri.

“Z dan R ini yang mengatur jalur distribusi rokok ilegal dari Batam ke pulau-pulau di Kepri, khususnya ke Tanjungpinang,” ujar Ketua GAM NR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, Selasa (29/4).

Rokok ilegal tersebut diduga dikirim menggunakan mobil truk ekspedisi dari Batam menuju Tanjungpinang, selain itu, juga memanfaatkan jalur-jalur pelabuhan. Seperti pelabuhan batu 8, pelabuhan kampung bugis, pelabuhan kijang.

“Sebagian besar rokok ilegal ini masuk lewat ekspedisi, kargo, sisanya melalui pelabuhan-pelabuhan. Itu, modusnya kiriman paket,” kata Said.

Ironisnya, bea cukai Batam dan bea cukai Tanjungpinang dinilai belum mampu melakukan pemberantasan terhadap aktivitas ilegal ini.

“Mereka seperti tidak mampu mengendalikan penyelundupan ini. Bahkan ada anggapan di masyarakat, seolah-olah bea cukai tutup mata,” ujarnya lagi.

Menurutnya, rokok-rokok ilegal ini sudah beredar luas di berbagai tempat.

“Kalau pengawasan berjalan dengan baik, mustahil rokok-rokok ini bisa beredar secara terang-terangan seperti sekarang,” sambungnya.

Ia berharap, Polda Kepri segera melakukan tindakan tegas untuk membongkar jaringan penyelundupan ini demi menegakkan hukum dan menjaga marwah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *