Infotoday.id, Lhokseumawe — Di tengah polemik penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang memicu gelombang rencana pengurangan karyawan di sejumlah rumah sakit, RSU Arun Lhokseumawe tampil sebagai satu-satunya rumah sakit yang sepenuhnya mematuhi instruksi Wali Kota Lhokseumawe tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, RSU Arun menerapkan UMP kepada seluruh 320 karyawan yang dimiliki. Tidak ada pengurangan tenaga kerja, meski kebijakan tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan rumah sakit itu.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan rumah sakit swasta lainnya di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. RSIA Abby, dari 178 karyawan, hanya 130 orang yang menerima UMP dan merencanakan pengurangan 48 orang. RSU Metro Medical Center (MMC) menerapkan UMP kepada 105 dari 155 karyawan dan berencana mengurangi 50 orang. RSU Sakinah bahkan merencanakan pengurangan 55 orang dari total 136 karyawan.
Sementara itu, RSU Bunda berencana mengurangi 45 karyawan, RSU PMI Aceh Utara 40 karyawan, dan RSU Bunga Melati 50 karyawan. Situasi paling ekstrem terjadi di RSU Azzuhra, yang tidak menerapkan UMP sama sekali dan berpotensi menutup operasional dengan pengurangan seluruh 84 karyawan.
Warga menilai langkah RSU Arun sebagai contoh konkret pelaksanaan kebijakan daerah yang berorientasi pada keadilan sosial, sekaligus menjadi cerminan keberanian pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berpihak pada tenaga kerja, meski berdampak pada pendapatan.
Kondisi ini juga membuka ruang evaluasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi bersama agar penerapan UMP di sektor rumah sakit swasta tidak berujung pada gelombang PHK maupun penutupan layanan kesehatan yang justru merugikan masyarakat luas.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi tegas Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H yang sebelumnya mengumpulkan pimpinan rumah sakit, klinik, perwakilan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta unsur tenaga kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak tenaga kerja di sektor tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Sayuti menyoroti masih adanya fasilitas kesehatan di Lhokseumawe yang belum memenuhi kewajiban pengupahan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menegaskan bahwa standar upah merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat dinegosiasikan melalui kesepakatan internal.
“Pelayanan kesehatan yang baik harus sejalan dengan perlindungan hak tenaga kerja. UMP itu wajib dan diatur undang-undang, termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Sayuti kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayuti menegaskan, evaluasi terhadap perizinan fasilitas kesehatan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah siap mengambil langkah tegas, termasuk tidak memperpanjang izin operasional.
Selain itu, Pemko Lhokseumawe juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga kerja, tidak hanya tenaga medis, tetapi juga petugas keamanan dan kebersihan.
Dalam kesempatan itu, Sayuti juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia meminta rumah sakit dan klinik memprioritaskan sedikitnya 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Lhokseumawe agar keberadaan fasilitas kesehatan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pelayanan harus profesional, bermutu, dan berkeadilan. Jika aturan dilanggar, sanksi pidana dan denda sudah jelas diatur,” tegasnya. (Dedy)












