Tanjungpinang, INFOTODAY.id – Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) yang ditemukan beraktivitas di lokasi pembuatan batu bata (tobong bata) di kawasan Dompak hanya dijatuhi sanksi administratif berupa surat peringatan oleh pihak Imigrasi.
Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Puthut Sridono menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi. Menurutnya, langkah administratif itu merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, dengan mempertimbangkan sejumlah hal tertentu.
“Jadi bisa administrasi atau bisa pro justitia berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Humas Imigrasi, Putut, Kamis (16/7).
Putut mengatakan, pihak Imigrasi telah melayangkan Surat Peringatan Nomor WIM.32.IMI.I-GR.03.05-1991 kepada Direktur PT Teriria Bata Mas tertanggal 10 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, perusahaan diminta segera memperbaiki izin tinggal 10 WNA yang berada di lokasi tobong bata tersebut.
Menurut Putut, para WNA itu dipekerjakan oleh perusahaan pada bagian pemasangan alat. Alat atau mesin produksi yang sebelumnya tidak aktif akan diaktifkan kembali agar PT Teriria Bata Mas dapat kembali beroperasi dan memproduksi batu bata.
“Mereka dipekerjakan pada bagian pemasangan alat. Mesin produksi yang sebelumnya nonaktif akan diaktifkan kembali agar perusahaan bisa beroperasi dan memproduksi batu bata lagi,” jelas Putut.
Terkait jangka waktu peringatan, Putut menyebutkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan visa masing-masing WNA. Ke depan, visa para WNA tersebut akan dialihstatuskan menjadi visa untuk bagian pemasangan alat.
Ia juga menegaskan bahwa Imigrasi memiliki panduan tersendiri dalam menangani persoalan keimigrasian. Mengenai kemungkinan keterlibatan instansi lain, Putut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Menurutnya, denda dari pihak Imigrasi hanya dikenakan apabila terjadi pelanggaran kelebihan masa tinggal (overstay), atau dalam proses penegakan hukum pidana melalui mekanisme pro justitia.
Dalam kasus 10 WNA di Dompak ini, Imigrasi memilih memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, apabila perusahaan maupun para WNA tidak segera melakukan perbaikan dokumen, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Namun dalam hal ini kami melakukan peringatan. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka lanjut proses tindakan administrasi keimigrasian yaitu deportasi dan cekal,” pungkas Putut. (Day)








