Infotoday.id, Natuna – Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama oknum camat berinisial JD terus bergulir dan memicu kegelisahan publik di Natuna sejak akhir Desember 2025.
Sejumlah media lebih dahulu membangun narasi dugaan pencabulan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial MS, meski proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
Peristiwa ini pertama kali diungkap oleh LL, istri sah terduga JD, yang juga menjadi saksi mata langsung kejadian. Menurut LL, rangkaian peristiwa bermula pada 5 Desember 2025, saat MS yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya merayakan ulang tahun ke-19 di rumah mereka, tempat MS tinggal dan bekerja.
Situasi berubah ketika LL harus berangkat ke Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 14 Desember 2025. Sekembalinya ke rumah pada 20 Desember 2025, LL mengaku mulai merasa janggal melihat perubahan sikap MS.
“MS yang sebelumnya biasa saja, tiba-tiba sering berdandan, memakai wewangian, dan berpakaian rapi,” ujar LL kepada Koran Perbatasan, Jumat (9/1/2026).
Kecurigaan LL memuncak pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, LL terbangun dan mendapati suaminya tidak berada di kamar.
“Saya sempat mencari ke kamar mandi dan keluar rumah, tapi tidak menemukan suami saya,” tutur LL.
LL kemudian naik ke lantai dua dan mendengar suara dari salah satu kamar. Pintu kamar tersebut tidak tertutup rapat. Dari celah pintu, LL mengaku melihat JD dan MS sedang berbincang, tertawa, dan bermesraan.
“Saya melihat langsung dengan mata kepala saya sendiri. Mereka bercanda dan bermesraan,” ungkapnya.
Tak sanggup menahan perasaan, LL membuka pintu kamar. JD terdiam, sementara MS tertunduk ketakutan. Pertengkaran rumah tangga pun pecah malam itu. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, LL kembali ke lantai dua, namun MS telah meninggalkan rumah dengan membawa barang-barangnya.
Keesokan harinya, 26 Desember 2025, LL dikejutkan oleh kabar bahwa ST, paman MS, telah melaporkan JD ke Polres Natuna dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Saya keberatan. Saya saksi mata langsung. Tidak ada ancaman, kekerasan, atau pemaksaan seperti yang diberitakan,” tegas LL.
LL menyayangkan laporan tersebut dibuat tanpa klarifikasi kepadanya. Ia menilai tuduhan itu telah merusak nama baik suaminya serta berdampak besar pada psikologis dirinya dan anak-anaknya.
“Korban sebenarnya adalah saya. Hanya istri sah yang memiliki hak hukum untuk menuntut,” kata LL.
Ia bahkan menyatakan siap membuat laporan balik jika laporan ST tidak dicabut, dengan merujuk pada Pasal 411 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang perzinahan antar orang dewasa.
LL juga menegaskan bahwa pada saat kejadian dan pelaporan, MS telah berusia lebih dari 18 tahun, berdasarkan data kelahiran tahun 2007. Bahkan, pada kue ulang tahun MS tertulis jelas “Happy Sweet Nineteen”.
Terpisah, ST membenarkan telah melaporkan JD ke Polres Natuna. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi kejadian dan tidak mengantongi bukti.
“Tak ada bukti, yang penting pengakuan korban. Saya dapat cerita dari kakak saya,” ujar ST melalui sambungan WhatsApp, Kamis (8/1/2026).
ST juga mengaku tidak mengetahui secara pasti dari siapa informasi awal tersebut diperoleh oleh kakaknya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menegaskan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara anak tentu menjadi atensi kami. Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini,” katanya.
Ketua DPD IWOI Natuna, Baharullazi, mengingatkan media agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Kita penulis berita, bukan hakim. Putusan bersalah hanya ditentukan pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian DP3AP2KB Natuna. Kepala dinas, Sri Riawati, menyebut MS telah mendapat pendampingan psikologis.
“Korban kami dampingi selama proses pemeriksaan,” ujarnya, dikutip dari gudangberita.co.id.
Namun di sisi lain, LL merasa posisinya sebagai istri sah dan ibu dua anak justru terabaikan.
“Saya juga perempuan. Anak-anak saya mengalami tekanan mental akibat kegaduhan ini. Mengapa perlindungan hanya diberikan ke satu pihak?” tanya LL.
LL mendesak agar pemerintah daerah dan DP3AP2KB bersikap adil serta mempertimbangkan fakta usia MS yang telah dewasa, sehingga perlindungan tidak lagi semata menggunakan perspektif perlindungan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, DP3AP2KB Natuna belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan. Kasus ini menjadi cermin pentingnya keseimbangan antara kepentingan publik, penegakan hukum, dan tanggung jawab pers menjaga asas praduga tak bersalah serta martabat semua pihak.












