Bintan, INFOTODAY.id – Mekanisme pembayaran pajak yang diterapkan Tempat Hiburan Malam (THM) Starpool Pub & KTV di kawasan Barek Motor, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, menjadi perhatian publik terkait klasifikasi pajak usaha yang dijalankan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Starpool Pub & KTV diketahui memiliki sejumlah aktivitas usaha dalam satu lokasi, mulai dari arena permainan biliar, pub, karaoke atau KTV, hingga penyediaan makanan dan minuman.
Salah seorang sumber yang ditemui media ini menyebutkan pihak pengelola diketahui telah melakukan pembayaran pajak. Namun, menurutnya, yang menjadi perhatian adalah terkait klasifikasi jenis pajak atas seluruh aktivitas usaha hiburan dan permainan yang dijalankan.
“Kalau memang sudah bayar pajak tentu itu bagus, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah aktivitas biliar, pub, dan karaoke tersebut sudah masuk dalam klasifikasi pajak hiburan sesuai ketentuan atau belum,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (29/5).
Menurut sumber tersebut, usaha hiburan seperti karaoke, pub, dan arena permainan biliar memiliki klasifikasi tersendiri dalam ketentuan pajak daerah karena masuk dalam kategori usaha hiburan.
“Karena di sana bukan hanya usaha makan dan minum, tetapi juga ada aktivitas hiburan dan permainan yang menghasilkan pendapatan,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan dapat melakukan pengawasan serta memastikan seluruh tempat hiburan menjalankan kewajiban pajak sesuai jenis usaha yang beroperasi.
“Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan kewajiban pajak berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap pendapatan daerah,” tambahnya.
Keberadaan fasilitas hiburan seperti arena biliar, pub, dan karaoke di lokasi tersebut dinilai menjadi dasar perlunya transparansi terkait mekanisme klasifikasi pajak usaha yang diterapkan pihak pengelola.
Sementara itu, Kepala Bidang Retribusi Bapenda Kabupaten Bintan Rino Afriyanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Starpool Pub & KTV telah terdaftar sebagai wajib pajak dan dikenakan pajak hiburan.
“Starpool sudah menjadi wajib pajak dan dikenakan pajak hiburan,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Starpool Pub & KTV belum dapat dikonfirmasi media ini mengenai klasifikasi pajak atas aktivitas usaha yang dijalankan. (Day)












