Terkini

Aktivitas Cut and Fill di Gunung Kijang Bintan Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

×

Aktivitas Cut and Fill di Gunung Kijang Bintan Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Aktivitas cut and fill terlihat di RT IV RW II Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung.

BINTAN, INFOTODAY.id – Aktivitas cut and fill atau pengerukan dan penimbunan tanah yang berlangsung di RT IV RW II Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi perhatian warga.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Aktivitas ini diduga masuk kawasan hutan lindung. Kami juga mempertanyakan apakah kegiatan ini memiliki izin,” ujar warga kepada INFOTODAY.id, Selasa (27/2/2026).

Menurutnya, dugaan tersebut menguat setelah adanya pernyataan dari pihak kehutanan dalam pertemuan sengketa lahan yang digelar di Kantor Desa Gunung Kijang.

“Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa lahan yang disengketakan luasnya sekitar 27 hektare,” katanya.

Ia menilai aktivitas cut and fill tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama jika benar dilakukan di area yang memiliki status kawasan lindung.

“Kalau memang berada di kawasan yang dilindungi, tentu ini sangat berisiko terhadap lingkungan,” ujarnya.

Selain persoalan status lahan, warga juga mempertanyakan mengapa pemerintah desa tidak dilibatkan dalam aktivitas tersebut.

Pasalnya, salah seorang perangkat Desa Gunung Kijang mengaku tidak pernah menerima informasi resmi maupun dilibatkan dalam kegiatan eksploitasi cut and fill di wilayahnya.

“Mereka tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas cut and fill itu,” jelasnya.

Warga menilai kegiatan pengerukan dan penimbunan tanah berskala besar seharusnya memerlukan koordinasi dengan aparat setempat serta izin dari instansi berwenang.

“Kami berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan, dan menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, INFOTODAY.id masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. (Day)