Kepri, INFOTODAY.id – Lebih dari dua bulan sejak tragedi dua pekerja tewas terseret arus di perairan Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, penanganan kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar. Mandeknya proses hukum serta keputusan kontroversial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau yang menyatakan peristiwa tersebut bukan kecelakaan kerja menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Diketahui, dua pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia, subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), yakni Reza Ade Jumawar (27) dan Rian Irawan (25), meninggal dunia setelah terseret arus laut saat membersihkan badan di sisi ponton pengeboran pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.
Reza ditemukan meninggal dunia tak lama setelah kejadian. Sementara Rian ditemukan setelah empat hari pencarian oleh Tim SAR Gabungan di perairan sekitar Pulau Poto.
Penyelidikan Mandek di Polres Bintan
Proses hukum kasus ini terkesan berhenti di tengah jalan. Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengisyaratkan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Polres Bintan.
“Langsung ke Polres Bintan saja ya, Mas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusunan Bako, sebelumnya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim terkait perkembangan kasus. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi lanjutan.
“Kami akan koordinasi dengan Kasatreskrim terkait perkembangan kasus ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Polsek Bintan Timur telah memeriksa sembilan orang saksi dari pihak subkontraktor. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun.
“Benar, saat ini kami telah memeriksa sembilan orang saksi, di antaranya dari pihak PT Shandong yang merupakan subkontraktor PT BAI Bintan,” ujarnya.
Disnakertrans Nyatakan Bukan Kecelakaan Kerja
Keputusan kontroversial muncul dari Disnakertrans Kepri melalui Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor B.500.15.20.1/17/DTKT/2026 yang menyatakan insiden tersebut bukan kecelakaan kerja.
Penetapan ini berdampak pada besaran santunan yang diterima keluarga korban. PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp33.130.000 untuk masing-masing korban.
Keluarga korban sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Kijang. Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, membenarkan laporan tersebut.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan kami,” ujarnya saat itu.
Namun hingga kini, perkembangan laporan tersebut juga belum jelas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula saat lima pekerja tengah membersihkan badan di sisi ponton usai bekerja di laut. Tiba-tiba arus laut yang kuat menyeret mereka.
Tiga pekerja berhasil menyelamatkan diri, sementara dua lainnya, Reza dan Rian, hilang terseret arus. Salah satu korban selamat, Ranggi, segera meminta bantuan.
Tim SAR Gabungan kemudian melakukan pencarian dengan melibatkan berbagai unsur dan peralatan, termasuk Rigid Buoyancy Boat (RBB), speed boat Polairud, kapal perusahaan, pompong nelayan, rescue car, hingga drone thermal.
Setelah empat hari, jasad Rian ditemukan mengapung sekitar 0,15 nautical mile dari lokasi awal kejadian.
Santunan Minim, Tanggung Jawab Dipertanyakan
Penetapan “bukan kecelakaan kerja” membuat perusahaan hanya berkewajiban memberikan santunan kematian dengan nominal terbatas. Nilai tersebut dinilai jauh dari standar santunan kecelakaan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan pekerja, terutama pada level subkontraktor, serta tanggung jawab perusahaan utama dalam menjamin keselamatan kerja.
Warga Kampung Tenggel Bereaksi
Ketidakjelasan kasus ini memicu reaksi warga Kampung Tenggel. Pada Senin (23/3/2026), puluhan warga menghentikan aktivitas pengeboran PT BAI di Pulau Poto.
Tokoh pemuda setempat, Andi Suratno, menegaskan penolakan warga terhadap aktivitas tersebut.
“Kami tidak mau kejadian serupa terulang. Apalagi sampai sekarang warga tidak pernah diajak bicara, tidak ada sosialisasi, dan kami tidak tahu izinnya ada atau tidak,” tegasnya.
Ketua RW 003 Kampung Tenggel, Mokhamad Mustakim, juga menyampaikan sikap serupa.
“Setiap kami tanya, pasti dijawab ‘ada kompensasi’. Tapi kapan? Kami tidak tahu,” ujarnya.
Menanti Kepastian Hukum
Hingga kini, keluarga korban masih berupaya memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum. Sementara itu, masyarakat menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum atas kasus yang telah menelan korban jiwa tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada perusahaan subkontraktor. Sampai saat ini, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas tragedi tersebut. (Day)












