Tanjungpinang, INFOTODAY.id – Sengketa lahan di Jalan Daeng Kamboja Km 14, tepatnya di depan Rumah Makan Barusta, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, memicu konflik yang berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak.

Laporan dugaan perusakan pagar diajukan oleh Safiani Desrita, warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, yang merupakan istri almarhum Turnip. Ia melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur pada Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) KUHP. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi kejadian.
Pihak keluarga menyebut lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh almarhum Turnip selama puluhan tahun.
Menantu almarhum, MN, mengaku datang ke lokasi setelah mendapat kabar dari ibu mertuanya yang merasa ketakutan akibat kedatangan massa.
“Saya datang karena ibu mertua ketakutan melihat banyak orang datang ke lokasi,” ujar MN, Jumat (24/4/2026).
Sesampainya di lokasi, MN melihat puluhan orang tengah membongkar pagar yang disebut sebagai batas lahan keluarganya. Ia kemudian mempertanyakan tindakan tersebut kepada para pekerja.
Dari informasi di lapangan, kegiatan itu disebut dikomandoi oleh seorang pria berinisial HAS yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Tanjungpinang.
MN mengaku sempat meminta penjelasan kepada HAS. Menurutnya, HAS menyatakan bertindak atas kuasa dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, yakni seorang pengembang berinisial SY.
Namun demikian, MN membantah klaim tersebut. Ia menilai dokumen yang ditunjukkan tidak mencakup lahan yang selama ini dikelola keluarganya.
“Kalau memang merasa memiliki, seharusnya menempuh jalur hukum atau mediasi, bukan langsung membongkar pagar,” kata MN.
Ia menilai tindakan pembongkaran tanpa komunikasi justru memperkeruh situasi dan memicu konflik di lapangan. Selain itu, keterlibatan massa dalam pembongkaran dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat.
Di lokasi kejadian, suasana sempat memanas dan diwarnai adu mulut. MN mengaku sempat terpancing emosi dan melontarkan peringatan agar pembongkaran dihentikan.
Meski demikian, beberapa orang yang ikut dalam rombongan tersebut disebut meminta maaf setelah mengetahui lahan tersebut tengah dalam sengketa.
Tak lama kemudian, rombongan meninggalkan lokasi. Namun, MN mengaku terkejut karena dirinya turut dilaporkan oleh HAS atas dugaan ancaman pembunuhan.
“Saya hanya memperingatkan agar pembongkaran dihentikan. Tidak benar jika disebut melakukan ancaman pembunuhan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga tetap melanjutkan laporan dugaan perusakan pagar ke kepolisian. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut sekaligus membuka ruang mediasi agar konflik tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari HAS terkait peristiwa tersebut. (Red)












