HeadlineHukrimHukumKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Diduga Marak Provider Internet Tanpa Izin di Tanjungpinang, Negara Berpotensi Rugi

×

Diduga Marak Provider Internet Tanpa Izin di Tanjungpinang, Negara Berpotensi Rugi

Sebarkan artikel ini
Foto: Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah meninjau langsung saluran drainase di kawasan Kilometer 7, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan kabel fiber optik yang terpasang di dalam saluran drainase dan dinilai mengganggu fungsi drainase sehingga diminta segera ditertibkan.

Tanjungpinang, INFOTODAY.id – Keberadaan sejumlah penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi kembali menjadi perhatian di Kota Tanjungpinang.

Selain memunculkan persoalan legalitas usaha, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merugikan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, hingga membahayakan keselamatan masyarakat akibat pemasangan kabel fiber optik yang tidak memenuhi standar.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, masih ditemukan jaringan kabel fiber optik yang terpasang di sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman. Sebagian jaringan tersebut diduga dibangun tanpa memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi maupun persetujuan penggunaan infrastruktur.

Menurut ketentuan pemerintah, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai penyelenggara jasa akses internet wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS serta izin penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum beroperasi secara komersial.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Komdigi dalam berbagai sosialisasinya menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah memperoleh izin penyelenggaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di lapangan, modus yang kerap ditemukan adalah membeli layanan internet berkapasitas besar dari operator resmi, kemudian mendistribusikannya kembali kepada masyarakat dengan menarik biaya berlangganan. Apabila dilakukan tanpa izin sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain aspek legalitas, pemasangan kabel fiber optik yang semrawut juga menuai keluhan masyarakat. Kabel yang dipasang tanpa penataan dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak memenuhi standar teknis.

Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya juga telah mengingatkan pentingnya penataan jaringan utilitas. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bahkan pernah menegaskan bahwa kabel optik yang dipasang sembarangan harus segera dibenahi karena mengganggu lingkungan dan sistem drainase kota.

Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah mengantongi izin diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan serta kewajiban sektor telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi perizinan dari pemerintah.

Sementara itu, Komdigi secara konsisten mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menyelenggarakan layanan telekomunikasi tanpa izin. Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, dan terhadap pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di Tanjungpinang guna memastikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi aspek legalitas, standar keselamatan jaringan, dan kewajiban lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Infotoday.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Komdigi, Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta instansi terkait mengenai pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet yang belum memenuhi ketentuan perizinan. (Day)