TanjungpinangTerkini

Bangunan di Kelurahan Air Raja diduga Tak Berizin, Satpol PP diminta Bertindak

×

Bangunan di Kelurahan Air Raja diduga Tak Berizin, Satpol PP diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Penampakan Bangunan seluas sekitar 9.000 M2 diduga tidak memiliki PBG

TANJUNGPINANG: Bangunan seluas 9.000 M2 yang berada di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diduga tak memiliki izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG), Sabtu (20/12)

Mirisnya, meski bangunan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah setempat, pembangunan gedung tersebut nyaris selesai dikerjakan.

Hal tersebut dikatakan Edi Susanto,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai Muda Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Cindai Kepri).

Menurutnya, pengembang baru saja mengajukan permohonan izin melalui oss dengan bentuk SPPL, padahal luas bangunan tersebut mewajibkan UKL UPL.

“Padahal, berdasarkan aturan yang ada, luas bangunan diatas 5.000 M2 syarat mutlak harus menggunakan UKL UPL,”ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, luas lahan dan bangunan yang di input didalam aplikasi amdalnet (penapisan mandiri) ternyata berbeda dengan luas lahan dan bangunan yang asli.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak pengembang saat ini mengurus ulang izin lingkungan dan berencana akan mengurus izin lingkungan melalui jalur UPL UKL. Ini merupakan kewajiban pengembang,”ujarnya.

Cindai berharap, Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran terhadap bangunan tersebut.

“Kami mendesak PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang menghentikan seluruh proses pekerjaan tersebut, sepanjang yang bersangkutan belum mengantongi izin. Bila perlu, PPNS Line bangunan tersebut sangat diperlukan,”tegasnya

Berdasarkan sumber media ini, pada saat pengembang mengajukan kembali izin tersebut, terungkap bahwa lokasi tersebut menggunakan kawasan amdal pembangunan bintan center (BCNW).

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang dihubungi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran terhadap bangunan tersebut.