Tanjungpinang, Infotoday.id – Meski belum mengantongi izin usaha Pub dan BAR Api Biru mendatangkan seniman Putri Ina atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Una. Dengan hadirnya DJ Una, Pengunjung Pub tersebut membeludak, begitupula dengan penjualan minuman beralkohol secara ‘ilegal’ dalam Pub tersebut meningkat drastis.
Beredarnya mikol secara ilegal dalam Pub yang tak berizin tersebut tentunya membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Tanjungpinang ‘menghilang’, lantaran Menajemen Api Biru belum mengantongi ijin untuk peredaran Mikol dalam BAR tersebut.
Pada hari jumat (19/08) malam, setiap pengunjung dipatok tarif tiket masuk 200 ribu rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengunjung PUB tersebut. “Masuk Bayar 200 bang,” sebut salah satu pengunjung PUB tersebut melalui pesan Whatsappnya.
Pemungutan sejumlah uang kepada pengunjung patut diduga merupakan tindakan illegal. Pasalnya Pub tersebut belum mengantongi izin.
Sayangnya, meski peredaran minuman beralkohol dalam Pub tersebut terus berlangsung, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Kasatpol Pol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani yang dikonfirmasi sedikitpun tidak memberikan tanggapan.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provisi Kepulauan Riau, Hasfarizal Hendra membenarkan jika Bar Api Biru belum mengantongi izin.
“Terhitung hari ini, Kamis 18 Agustus 2022, izin yang muncul dalam Online Single Submission (OSS) mereka itu zin restoran. Sementara untuk izin Bar nya hingga saat ini belum ada,” kata Hasfarizal.
Ia juga menjelaskan, setiap pelaku usaha harus mengantongi izin masing-masing, dan tidak boleh dicampur adukan dengan izin usaha lain.
“Kalau restoran ya Restoran. Tidak boleh menggunakan izin itu untuk Bar apalagi untuk penjualan Mikol.Dalam satu usaha ada berapa unit usaha, ya itu harus ada izin. Masing-masing unit usaha itu harus disebutkan izin nya, seperti halnya Bar, ya harus izin Bar nya,” tegasnya.
Terkait kehadiran DJ Una tersebut, Manager Api Biru dan Seafood belum dapat dikonfirmasi.
(Suaib)