HeadlineKepriTanjungpinangTerkini

Implementasi Identitas Kependudukan Digital dan Tata Cara Penerbitan, Misni : Cukup Download di Play Store

×

Implementasi Identitas Kependudukan Digital dan Tata Cara Penerbitan, Misni : Cukup Download di Play Store

Sebarkan artikel ini
Tata cara penerbitan dokumen kependudukan digital untuk warga masyarakat Kepri.

Infotoday.id, Kepri – Masyarakat Provinsi Kepri kini sudah bisa mendapatkan identitas kependudukan digital melalui Smartphone miliknya. Syaratnya cukup telah melakukan perekaman e-KTP, memiliki Handphone Android versi 8.0 dan berada di wilayah yang memiliki koneksi jaringan Internet.

Sementara untuk tata cara penerbitan dokumen digital, warga Kepri cukup mengunduh aplikasi identitas digital lewat aplikasi Play store.

Registrasi menggunakan NIK, E-mail dan nomor Handphone, melakukan selfie untuk ferivikasi wajah tanpa menggunakan masker atau kacamata ataupun penutup wajah lainnya.

Lakukan aktivasi melalui link aktivasi dan pin yang dikirim ke E-mail penggunaan.

Demikian disampaikan oleh Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Misni.

Misni menambahkan bahwa manfaat penggunaan identitas kependudukan digital tersebut dapat memudahkan dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital.

“Selain mempermudah dan mempercepat pelayanan publik, manfaat aplikasi identitas kependudukan digital tersebut diantaranya dapat mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui aplikasi yang aman untuk mencegah pemalsuan data,” jelas Misni.

Sementara untuk menu pada aplikasi identitas kependudukan digital tersebut terdiri dari data keluarga, dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan yang telah TTE. Sementara dokumen lain berdasarkan hasil Integrasi NIK seperti sertifikat vaksin dan dokumen lainnya dan QR-Code KTP digital.

Sementara bagi warga masyarakat yang tidak memiliki Smartphone tidak perlu hawatir, sebab Disiduk Capil tetap akan menerbitkan KTP-elektroni dalam bentuk fisik.

“Jika masyarakat yang telah menggunakan Kependudukan digital melalui Smartphone, dikemudian hari Smartphone tersebut rusak atau hilang, maka cukup untuk mendatangi Disduk Capil untuk menghapus data yang lama yang kemudian dapat diakses kembali dengan aplikasi yang baru,” jelasnya.

Misni juga menambahkan bahwa program digitalisasi identitas itu mulai dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kependudukan kabupaten dan kota sekitar April 2022. Program itu berjalan sukses, lebih mudah, dan lebih hemat anggaran.

Program ini, menurutnya layak diterapkan untuk masyarakat karena akses pelayanan kependudukan mudah didapat tanpa harus ke Kantor Dinas Kependudukan.

“Implementasi Kependudukan digital ini berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor Nomor 72 Tahun 2022,” tutupnya.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *