BatamHeadlineHukrimHukumKepri

Kejati Kepri Menang Praperadilan, Status Tersangka PNBP Heri Kafianto Dinyatakan Sah

×

Kejati Kepri Menang Praperadilan, Status Tersangka PNBP Heri Kafianto Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
foto: kantor kejaksaan tinggi kepulauan riau.

Infotoday.id — Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/6/2025) di ruang sidang utama PN Batam. Dalam amar putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Permohonan praperadilan diajukan Heri Kafianto pada 7 Mei 2025. Dalam permohonannya, Heri meminta hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak sah secara hukum. Ia juga meminta agar surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terhadapnya dibatalkan.

“Pemohon menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan meminta agar penyidikan dihentikan,” terang kuasa hukum Heri dalam persidangan sebelumnya.

Namun, hakim berpendapat lain dan menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan ditolaknya permohonan ini, status Heri Kafianto sebagai tersangka dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Heri Kafianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Heri diduga berperan dalam memberikan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam tanpa prosedur yang semestinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., menyambut baik putusan tersebut. “Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara,” tegasnya.

“Selanjutnya penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.”

Kasus ini mendapat perhatian publik karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.