Infotoday.id, Batam – Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) berkadar diatas Dua Puluh Persen (20%) sudah sangat memperihatinkan di Kota Batam, bahkan dijual bebas di Warung-warung kecil setiap sudut Kota dan juga pemukiman masyarakat.
Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama untuk anak remaja atau anak dibawah umur, karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Diduga banyak Pedagang Mikol di Batam belum mengantongi Izin Golongan C, diketahui bahwa Golongan C adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%. Minuman beralkohol golongan C termasuk dalam minuman keras yang pengawasannya diatur oleh pemerintah.
Selain itu, para pedagang Mikol eceren selain menjual, juga menyediakan Fasilitas untuk pelanggannya, seperti kursi dan meja agar pelanggan bisa minum ditempat.
Terpantau oleh awak media ini, Toko Mikol Royal Bottle Shop di kawasan Golden Prawn menjual Mikol berbagai jenis dan menyediakan tempat duduk untuk pelanggannya. Terlihat setiap malam banyak pelanggan duduk di depan Toko yang sudah disediakan.
Terkait dengan hal ini, Anggota Komisi I DPRD Batam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jimmi Siburian mengatakan, Dia sangat menyayangkan kurangnya pengawasan dari Pihak terkait, terutama Disperindag dan Aparat Penegak Hukum (APH). Senin, (09/12/2025).
“Kami sangat menyayangkan kurangnya pengawasan terkait penjualan Mikol yang kadarnya diatas Dua Puluh Persen ini, kita lihat aja lah di berapa tempat atau warung di Batam ini, bebas aja dijual, saya yakin banyak yang tidak mengantongi izin. Dan yang kita khawatirkan adalah Anak-anak kita yang remaja ini dengan gampang membelinya,” ujar Jimmi.
Selain itu, kata Jimmi, pedagang Mikol yang mengantongi izin jual, tidak boleh menyediakan fasilitas untuk konsumsi di tempat.
“Bagi yang mengantongi izin jual, tidak boleh menyediakan fasilitas di tempat, karena mereka kan hanya izin penjualan. Dan terkait dengan Royal Battle Shop ini, akan kita telusuri izinnya dan akan kita Sidak,” tegas Jimmi.
Jimmi Siburian menyampaikan, beberapa Pub dan KTV diduga banyak yang tidak mengantongi izin Golongan C, hanya bermodalkan izin Golongan A, namun menjual bebas Mikol Golongan C, yang diantarnya Whisky, Rum, Gin, Geneva, Vodka.
Penjualan minuman beralkohol golongan C diatur dalam peraturan BPK. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan C harus memiliki SIUP dan SIUP-MB.
Selain itu juga harus mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
Jimmi menegaskan dan meminta kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk mengawasi dengan serius masuknya Mikol ini ke Batam.
“Saya meminta dan berharap kepada Bea dan Cukai Batam ketat dalam pengawasan masuknya Mikol ini ke Batam, dan kami meminta juga kepada Disperindag Kota Batam untuk Sidak ke tempat penjualan Mikol, terutama Pub dan KTV, pertanyakan izinnya, karena Rata-rata mereka menjual Mikol Golongan C, padahal belum mengantongi izin,” tegasnya. (Ind)












