BatamHeadlineHukrimHukumKepriTerkiniTrend

Pasokan Pasir Kuarsa ke Batam Disorot, Diduga Minim Izin dan Masuk Kawasan Hutan Lindung

×

Pasokan Pasir Kuarsa ke Batam Disorot, Diduga Minim Izin dan Masuk Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Foto: Tumpukan pasir kuarsa terlihat menggunung di lokasi penyimpanan sementara kawasan Nongsa–Kabil, Batam, dengan aktivitas bongkar muat menggunakan alat berat dan truk pengangkut.

Infotoday.id, Batam – Distribusi material pasir kuarsa atau yang dikenal sebagai pasir Sambas ke wilayah Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Di tengah masifnya pembangunan infrastruktur dan industri ready mix, muncul dugaan bahwa aktivitas pengangkutan dan penyimpanan material tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Hasil investigasi Infotoday.id menemukan adanya aktivitas bongkar muat pasir kuarsa menggunakan kapal tongkang di kawasan Nongsa–Kabil. Material kemudian ditumpuk di lokasi penyimpanan sementara yang berada dekat vegetasi pesisir dan diduga berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung.

“Di lokasi tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang izin usaha, maupun identitas pengelola resmi. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan legalitas operasional,” ungkap sumber yang enggan namanya di publikasikan, Kamis (1/1/26).

Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku hanya sebagai tenaga bongkar muat. Mereka menyatakan tidak mengetahui secara pasti kepemilikan material tersebut.

“Kami hanya kerja angkut. Soal punya siapa, kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja.

Pekerja lainnya menyebut truk pengangkut material berasal dari PT MAS, namun tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.

Sumber lain yang diwawancarai secara tertutup menyebutkan material tersebut milik “kawan dari kawannya”.

“Tidak ada perusahaan besar yang terlibat langsung, ini hanya titipan,” ujar sumber tersebut singkat, tanpa menjelaskan asal-usul izin pengangkutan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang diterbitkan untuk komoditas pasir kuarsa di wilayah tersebut.

“IPP itu wajib dimiliki oleh pihak ketiga yang melakukan pengangkutan dan penjualan material, kecuali pemegang IUP Operasi Produksi atau pengguna akhir seperti perusahaan ready mix,” kata Darwin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 10 perusahaan batuan yang memiliki izin di Kepri, terdiri dari tujuh perusahaan di Kabupaten Karimun dan tiga di Kabupaten Bintan. Namun, asal-usul pasokan pasir kuarsa yang masuk ke Batam tersebut belum dapat dipastikan apakah berasal dari pemegang IUP yang sah.

Lebih jauh, lokasi penumpukan material di kawasan Nongsa–Kabil diduga berada di dalam atau berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Nongsa dan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem pesisir.

Penggunaan kawasan hutan lindung untuk aktivitas penyimpanan material secara tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut menjadi area industri diperlukan proses panjang, mulai dari persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kajian Amdal, inventarisasi dan verifikasi lahan, hingga mekanisme tukar menukar kawasan hutan pengganti.

“Proses itu bisa memakan waktu bertahun-tahun dan tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Batam.

Aktivitas tambang dan distribusi batuan seperti pasir kuarsa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Khusus di wilayah Batam, kegiatan bongkar muat tongkang wajib berkoordinasi dengan BP Batam serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Aktivitas yang diduga tanpa izin lengkap dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran debu, kerusakan vegetasi pesisir, erosi lahan, terganggunya ekosistem mangrove, hingga potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi.

Atas temuan tersebut, pemerhati lingkungan di Batam mendorong Dinas ESDM Kepri, Kementerian LHK, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan dan kelengkapan dokumen distribusi material pasir kuarsa.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola pertambangan yang transparan di Batam dan Kepri,” pungkasnya. (Day)