Infotoday.id, Tanjungpinang-Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan FF dan LS oknum TNI terhadap korban berinisial NS berakhir damai. Demikian disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP H.Ompusungu melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (01/06)
“Korban telah mencabut laporannya dengan alasan bahwa pelaku telah mengembalikan barang-barang korban. Dengan demikian pelaku FF tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.” Kata Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap.
Sementara LS yang merupakan oknum TNI telah diserahkan kepada pihak polisi militer.
Sebelumnya diberitakan oknum anggota TNI berinisial LS ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap bersama temannya yang merupakan warga sipil berinisial FF.
Penangkapan terhadap kedua pelaku lantaran LS berpura-pura sebagai anggota Polres Tanjungpinang. Saat menggerebek wanita berinisal NF di salah satu kamar Wisma Bintan Harmoni tersebut, LS beralasan bahwa NF telah melakukan tindakan prostitusi online.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 03.40 wib. Dimana persitiwa tersebut berwal ketika pelapor sedang berada didalam kamar dengan teman pelapor yang bernama FF disebuah penginapan Wisma Bintan Harmoni.
“Kemudian terlapor mengetuk pintu kamar tersebut dan terlapor masuk didalam kamar pelapor dengan mengaku sebagai anggota Polres, kemudian pelaku langsung mengambil handphone dan dompet milik korban dengan mengancam bahwa korban telah melakukan prostitusi online.
Korban yang merasa tidak melakukan tuduhan tersebut membantah tuduhan pelaku, sebab pada saat digerebek dirinya sedang berhalangan.
“Korban NF mengatakan bahwa dirinya pada saat itu tidak sedang “open”, dikarenakan sedang menstruasi, akan tetapi pelaku tidak mempercayai. Pelaku juga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.”jelas Harahap
Usai melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan membawa handphone milik korban.
“Setelah itu pelaku pergi meninggalkan Korban, akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp. 2.050.000.”jelas Kasat Reskrim tersebut.
Motif oknum TNI tersebut melakukan tindak tersebut didasari motif ekonomi dan sasarannya adalah barang berharga dengan modus mengancam.
Kronologi penangkapan juga dijelaskan oleh Sya’ban, dimana pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 21.15 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi terkait Pemerasan yang terjadi di Wisma Harmoni Tanjungpinang.
Baca Berita Infotoday.id Penertiban Badut, Walikota Ingin Mereka Tetap Mencari Nafkah tapi Jangan di Jalanan
“Pada pukul 21.25 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Komplek Ruko D’Green City Kota Tanjungpinang. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah langsung menuju tempat keberadaan pelaku.
Pada pukul 21.30 Wib tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi pelaku mengakui perbuatan tersebut.
“Pelaku LS, dan FF yang juga merupakan teman korban telah mengatur dan merencana untuk memeras korban, termasuk rencana penggrebekan tersebut telah di atur oleh FF yang juga teman korban.”tuturnya.
Pelaku LS saat ini telah diserahkan kepada polisi militer. Sementara FF telah dilakukan penahanan oleh tim Reskrim Polres Tanjungpinang. (Suaib)