Tanjungpinang, INFOTODAY.id – Dugaan tidak wajar dalam penganggaran program pokok pikiran (Pokir) publikasi media di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali dipertanyakan.
Ketua LSM Bangun Kepri, Ajin Afyendri, menilai penganggaran pokir publikasi tersebut perlu mendapat penjelasan karena ditempatkan pada OPD yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan publikasi.
Menurut Ajin, pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan anggota DPRD melalui pembahasan APBD. Namun dalam praktiknya, ia menilai terdapat indikasi penganggaran kegiatan publikasi dalam jumlah besar pada OPD yang tidak relevan dengan fungsi komunikasi atau penyebarluasan informasi.
“Pertanyaannya, apa urgensinya sehingga kegiatan publikasi itu dianggarkan di OPD yang tidak terkait langsung dengan fungsi publikasi,” ujar Ajin, Kamis (5/3).
Ia mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar penggunaan anggaran daerah tetap sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
LSM Bangun Kepri, lanjut Ajin, saat ini tengah mengumpulkan sejumlah data terkait pokir publikasi yang diduga bernilai besar dan tersebar di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan data. Dalam waktu dekat LSM Bangun Kepri akan melaporkan dugaan pokir publikasi ini ke Kejati Kepri agar dapat ditelusuri apakah ada unsur kolusi atau korupsi,” tegasnya.
Ajin menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat. “Agar penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Dayat












