BintanHeadlineTerkini

Pihak Pertashop Bintan Timur Tegaskan Usahanya Berizin

×

Pihak Pertashop Bintan Timur Tegaskan Usahanya Berizin

Sebarkan artikel ini

BINTAN, INFOTODAY.ID – Pihak Pertashop yang berada di Tanah Kuning, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan angkat bicara terkait legalitas izin usaha yang mereka kerjakan. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara CV Ridho Jaya Energi, Tengku Azhar kepada infotoday.id, Jumat (22/04).

“Perlu kami tegaskan. Pertashop itu adalah usaha pertamini. Ini dibangun untuk membantu masyarakat sekitar. Sistem ini legal dan memiliki izin, izin kami dari pemerintah secara online. Jadi gak betul tidak memiliki ijin,” tegas Tengku sembari menunjukkan izin-izin tersebut.

Tengku sangat menyayangkan adanya informasi yang kurang tepat terkait rencana pembangunan usahanya tersebut, hal tersebut lantaran beberapa oknum masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang utuh, hal itu dikarenakan mereka tidak hadir.

“Kami pada tanggal 14 April telah mengundang masyarakat untuk membicarakan masalah ini. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak pemerintah dan unsur-unsur terkait udah disosialisasikan, mungkin ada beberapa masyarakat yang tidak hadir, maka mereka kurang mendapatkan informasi.” jelasnya.

Tengku juga membantah terkait berita yang beredar dimedia sosial, dimana pihaknya mengangkangi Undang-undang.

“Dalam perundang-undangan yang menjadi pembicaraan di media sosial itu dibahas  bukan ditujukan untuk kegiatan Pertashop. Melainkan untuk usaha seperti Pertamina, sebab tidak ada secara spesifik menjelaskan untuk kegiatan usaha seperti Pertashop.  Kalau bicara mengenai kegiatan kami tidak memiliki izin, tentunya pemerintah dan aparat terkait akan menghentikan aktivitas ini.” paparnya.

Sebelum dikeluarkannya izin tersebut, instansi terkait telah melakukan kajian-kajian teknis, jadi bagaimana izin keluar kalau tidak mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Selain itu, lanjut Tengku, pihaknya berharap kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh penyebaran informasi-informasi yang tidak betul. Sebab dalam pembangunan ini kita sudah mendapatkan rekomendasi dan kajian-kajian dari instansi Pemerintah. terutama dari Pertamina.

“Sekali lagi kami berharap masyarakat memahami mekanisme pembangunan usaha seperti ini dan tidak termakan informasi yang tidak mendidik oleh oknum-oknum yang tidak puas dengan pembangunan usaha kami,” ucapnya.

“Kajian-kajian dari instansi terkait termasuk Pertamina apakah layak atau tidak layak.? Iya tentulah layak. Kalau gak tidak mungkin kami berani melakukan pembangunan kalau tidak dapat rekomendasi, sebelum ini kami juga sudah mengundang masyarakat untuk sosialisasi bagaimana menyampaikan komunikasi dan sosialisasi agar memberikan  edukasi. Gak mungkin kami berani kalau melanggar hukum.” pungkasnya.

(Red IT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *