AnambasEkonomiHeadline

Praktisi Hukum Pertanyakan Legalitas Acay Dalam Mengelola BBM di Anambas

×

Praktisi Hukum Pertanyakan Legalitas Acay Dalam Mengelola BBM di Anambas

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Tri Wahyu SH (Foto Istimewa)

TANJUNGPINANG, INFOTODAY.ID – Praktisi Hukum, Tri Wahyu, SH mempertanyakan praktek jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh salah satu warga di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya praktek jual beli BBM yang dilakukan oleh Acay salah satu warga Anambas merupakan sebuah tindakan berprestasi.

Menurut Wahyu, praktek seperti itu perlu menjadi perhatian, baik dari pemerintah, penegak hukum dan bahkan dari masyarakat.

“Apakah ini sebuah penimbunan BBM atau bukan, untuk melihat itu maka kita harus mulai melihat dari Prosedural Administrasi yang harus dilalui, baik itu soal perizinannya sampai pelaksanaannya yang tidak boleh menyimpang dari undang-undang terkait, dalam hal ini undang-undang migas,” kata Wahyu kepada Infotoday.id, Senin (11/4).

Wahyu menyayangkan sikap sekretaris DKUMPP Anambas yang menyatakan bahwa aktivitas Acay bukan bagian penimbunan, karena setau dia Acay memang memiliki cadangan BBM.

“Ini menarik untuk dikaji, mengapa?
Pertama, Apakah Acay yang katanya sebagai salah satu agen BBM memiliki perizinan untuk menyimpan dan mendistribusikan BBM sesuai dengan UU Migas?,” tanyanya.

Kedua, kata Wahyu, Jika memang benar Acay memiliki surat perizinan dalam hal menyimpan dan mendistribusikan BBM, apakah perizinan itu diperoleh dari pemerintah atau instansi pemerintah terkait lainnya atau langsung berada dibawah naungan Ditjen Migas?.

“Ketiga, dikatakan bahwasanya ada kerja sama antara Acay dengan Rumah sakit dalam hal penyimpanan BBM tersebut, lantas apa wewenang Rumah sakit terkait kerjasama penyimpanan BBM tersebut dengan acay? Apakah rumah sakit termasuk badan usaha?,” sebutnya.

Disampaikan Wahyu, bukankah tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh pihak rumah sakit dalam hal membuat kontrak tersebut dengan acay? Lantas jika tidak ada wewenang, siapa yg memberikan pendelegasian wewenang tersebut kepada RS untuk membuat kontrak tersebut? Karena menurut 1320 KUHPER, salah satu syarat objektif yg harus dipenuhi dalam membuat kontrak adalah hal-hal yang diperjanjikan atau disepakati antara kedua belah pihak tidak boleh bertentangan dengan hukum, apabila melanggar maka konsekuensinya adalah batal demi hukum.

“Terakhir, jika kontrak tersebut mereka dengan tegas tetap menyatakan sah, apa dasar hukumnya? Dan bukankah acay dalam hal ini telah melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum terhadap kontrak yg telah ditetapkan karena pada dasarnya kontrak tersebut mengatur penyimpanan BBM tersebut digunakan untuk keperluan Emergency RS dan Transportasi pengangkut orang sakit? Tapi kenapa malah diperjualbelikan kepada hal hal yg diluar kontrak yg disepakati?,” kata Wahyu.

Lalu, sebut Wahyu, jika point-point diatas di paparkan tersebut tidak bisa dibuktikan oleh pihak terkait dalam hal ini adalah Acay, maka ini termasuk penimbunan yang dilarang oleh Undang-Undang yang dimana setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.

“Saya berharap masyarakat lebih aktif dan antusias dalam mengawasi jalannya pemerintahan hari ini dan kepada pihak terkait khususnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum jangan sampai menutup mata terhadap hal-hal yang sifatnya sangat merugikan masyarakat setempat,” ucapnya.

“Dan, untuk mahasiswa khususnya HIMKA (Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas) agar lebih jeli dengan permasalahan-permasalahan yang ada di daerahnya dikarenakan mahasiswa adalah agent of control terhadap kebijakan pemerintah saat ini maupun hal lainnya,” jelas Wahyu yang juga merupakan putra Daerah Anambas tersebut.

Sementara, Acay belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas penjualan BBM yang dilakukannya tersebut. (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *