BATAM, INFOTODAY.ID – Peredaran rokok ilegal bermerek UFO Mind semakin marak di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di ibu kota provinsi, Tanjungpinang.
Rokok yang dijual dengan harga murah sekitar Rp10.000 per bungkus ini kian mudah ditemukan di warung-warung, bahkan menjadi favorit karena harganya yang terjangkau.
Kemasan rokok ini mencolok dengan gambar rock & roll, yang menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen
Ironisnya, meski rokok ini diketahui diproduksi di Batam dan tidak memiliki pita cukai resmi, peredarannya justru nyaris tanpa hambatan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
“Pengawasan sekarang katanya ketat, tapi rokok UFO Mind ini malah bisa keluar dari Batam dan menyebar luas di Kepri. Aneh kan? Apakah ada beking dari oknum?” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Infotoday.id, Jumat (11/7).
Ia menduga kuat ada permainan dari oknum-oknum tertentu yang “melansir” rokok ilegal tersebut ke luar Batam.
Dalam praktik peredaran rokok ilegal, istilah “penglangsir” merujuk pada individu yang secara diam-diam membawa barang ilegal dalam jumlah kecil agar tidak terdeteksi petugas.
Jika banyak oknum terlibat, maka distribusi rokok ilegal bisa berlangsung secara masif.
“Bisa jadi satu oknum cuma bawa beberapa dus saja, tapi kalau yang main banyak, ya rokok ini pasti tersebar ke mana-mana,” tambahnya.
Ia pun mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang kian menjamur ini.
Keberadaan rokok UFO Mind dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan persaingan tidak sehat dengan industri rokok resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah belum dapat dikonfirmasi terkait lemahnya pengawasan di Pelabuhan Batam, yang diduga menjadi celah keluarnya rokok ilegal bermerek UFO dari wilayah tersebut.