Infotoday.id – M. Sukri Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan di Pemerintah Kota Tanjungpinang serta Kabid Aset BPKAD Kota Tanjungpinang bungkam terkait status kepemilikan lahan rumahnya yang berada di Jalan Menteng, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan data BPN, Rumah Kabag Pembangunan Pemerintah Kota dan Rumah Kabid Aset BPKAD Kota Tanjungpinang berdiri diatas lahan Sekolah dengan Sertifikat elektronik milik MTsN Tanjungpinang.
Berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat lahan tersebut milik MTsN Tanjungpinang dengan status Hak Pakai.
Berdirinya dua bangunan rumah milik Kabag Pembangunan Kota Tanjungpinang dan rumah Kabid Aset BPKAD Kota Tanjungpinang diatas lahan MTsN Tanjungpinang sebelumnya dipertanyakan oleh LSM Cindai Kepri.
M. Sukri yang dikonfirmasi media ini, Rabu (28/05) memilih bungkam terkait persoalan tersebut. Begitupun dengan Kabid Aset di Pemko Kota Tanjungkarang, keduanya kompak bungkam ketika dikonfirmasi terkait kepemilikan lahan yang diterbitkan pihak BPN tersebut.
Sebelumnya, M. Sukri mengaku lahan milik dirinya dan saudaranya tersebut telah bersertifikat, namun ia tidak bisa memastikan tahun kapan sertifikat yang ia klaim tersebut.
“Untuk tanah sudah SHM pak, tahun 1995 kalo tak salahnya. Pasti tahun terbitnya, coba kami konfirmasi ke kakak yang pegang surat. Info lahan tersebut baru kami ketahui dari Pak Abu (Kepala Kemenag Bintan). Sudah Kakak kami infokan ke BPN. Mungkin nunggu waktu dikit untuk update peta ATR nya pak,” jelas M. Sukri bulan lalu kepada media ini.
Namun M. Sukri yang kembali dikonfirmasi terkait perosoalan tersebut memilih bungkam. Panggilan telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp yang dilayangkan tidak digubris.
Awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kantor Kementrian Agama Tanjungpinang terkait lahan yang ditempati kedua pejabat Pemkot Tanjungpinang itu.