Tanjungpinang, INFOTODAY.id – Aktivis Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Bintan. Ia menilai penggunaan armada angkutan besar jenis Fuso dalam pengangkutan material pasir berpotensi menimbulkan kerusakan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media di Tanjungpinang, Jumat (19/6), Andi Cori meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami mengimbau pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan pertambangan rakyat. Jangan sampai aktivitas penambangan pasir ilegal terus berjalan tanpa kontrol. Negara berpotensi kehilangan pajak, PAD, maupun PNBP dari sektor ini,” ujarnya.
Menurut Cori, aktivitas pengangkutan pasir dalam jumlah besar diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini masih muncul pertanyaan terkait legalitas sejumlah lokasi tambang yang beroperasi.
“Kita tahu ada jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan uang negara. Namun saat ini dilalui truk-truk bermuatan hingga puluhan ton yang sebenarnya tidak ideal melintasi jalan maupun jembatan tersebut. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, apabila kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin resmi seperti IUP maupun IPR, maka terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada pemerintah dan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan.
“Kalau mereka memiliki izin pertambangan yang sah, tentu ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Tetapi kalau aktivitas itu ilegal, maka tidak ada dasar yang membenarkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan usaha tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Andi menegaskan dirinya tidak menolak keberadaan tambang rakyat yang dikelola masyarakat secara tradisional tanpa menggunakan alat berat.
“Kami tidak melarang masyarakat kecil yang mencari nafkah secara tradisional tanpa alat berat. Namun yang kami persoalkan adalah aktivitas berskala besar yang menggunakan alat berat dan armada angkutan besar sehingga berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur,” katanya.
Andi mengakui bahwa pasir merupakan material yang dibutuhkan untuk pembangunan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan maupun berbagai proyek strategis di Kepulauan Riau. Namun menurutnya, kebutuhan tersebut harus dipenuhi melalui mekanisme yang legal dan sesuai aturan.
Sebagai bentuk keseriusan, ia mengaku telah mengumpulkan berbagai data dan dokumentasi terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.
“Kami meminta seluruh stakeholder di Kepri untuk menghentikan sementara aktivitas tambang pasir yang menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan besar sebelum legalitasnya jelas. Kami sudah memiliki dokumen, titik lokasi hingga dokumentasi drone. Ini bukan lagi sekadar dugaan tanpa data,” ujarnya.
Andi juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Hari ini kami ingatkan. Ini peringatan pertama sekaligus terakhir. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak main-main dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Senada dengan itu, aktivis sekaligus penggiat media sosial, Harly Taslivi, menegaskan dirinya tidak pernah mendukung aktivitas pertambangan ilegal, terlebih yang menggunakan kendaraan bertonase besar.
“Saya tidak akan pernah menerima kegiatan tambang ilegal yang menggunakan kendaraan besar seperti truk Fuso. Yang menjadi pertanyaan, jika memang aktivitas itu ilegal, ke mana aparat penegak hukum? Mengapa dibiarkan terus berlangsung?” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lelo mengatakan bahwa selama ini masyarakat masih memahami aktivitas pengambilan pasir tradisional yang dilakukan warga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun kondisi saat ini dinilai berbeda karena adanya laporan mengenai lalu lalang kendaraan bertonase besar yang mengganggu lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
Ia juga mempertanyakan mengapa yang kerap diproses hukum justru masyarakat kecil, sementara pelaku usaha besar yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal jarang tersentuh penindakan.
“Yang selalu ditangkap dan dijadikan tersangka adalah orang-orang kecil. Kenapa pengusaha besar yang menggunakan armada besar tidak pernah diproses secara serius? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” katanya.
Tokoh masyarakat Bintan, Rasyid, turut menyampaikan pandangannya terkait penegakan hukum di sektor pertambangan yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.
“Sangat kelihatan sekali adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Aktivitas penambangan yang dilakukan secara terang-terangan hingga mendekati badan jalan seolah tidak tersentuh penindakan,” ujarnya.
Menurut Rasyid, lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
“Kalau melihat fakta di lapangan, yang sering diproses adalah masyarakat kecil. Sementara aktivitas yang menggunakan alat dan armada besar seolah berjalan tanpa hambatan. Ini yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Rasyid juga meminta DPR serta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya. (Day)












