Infotoday.id, Batam – Pembangunan di Kota Batam terlihat tampak mulai pesat, Namun masih banyak ditemukan pengusaha saat melakukan pekerjaan pembangunan gedung tidak memasang plang nama perusahaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah (Pemko) Kota Batam.
Salah satunya terpantau oleh media ini, Minggu, (01/02/2026), proyek Rally Padel di Depan Pom Bensin Sungai Panas, proyek yang berlangsung tidak terlihat Plang Nama di area proyek tersebut. Hal ini tentu dipertanyakan terkait izin IMB/PBG proyek tersebut.
Sesuai aturan, Ketentuan pemasangan plang nama proyek di Batam diatur untuk memastikan transparansi, keamanan, dan estetika kota, yang berpedoman pada peraturan bangunan gedung nasional (UU 28/2002 & UU Cipta Kerja) serta peraturan daerah (Perda/Perwako) terkait Bangunan Gedung dan Reklame.
Secara umum, papan proyek harus dipasang di lokasi strategis yang mudah dilihat umum. Berikut adalah ketentuan detailnya, Papan nama proyek wajib memuat informasi dasar yang jelas, antara lain:
Nama proyek/pekerjaan pembangunan. Nama pemilik proyek atau instansi. Nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko/BP Batam. Lokasi, nilai proyek, dan jangka waktu pelaksanaan. Nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kota Batam Jimmi Siburian menyanpaikan akan berkordinasi dengan Dinas BPM-PTSP dan BP Batam terkait perizinan Proyek Rally Padel ini.
“Saya akan telusuri dulu terkait perizinanya ke BP Batam dan PTSP Kota Batam. Setiap proyek pemerintah maupun swasta wajib memasang plang nama, agar transparansi proyek dan transparansi perizinan, kalau tidak ada Plang nama, artinya dipertanyakan perizinanya,”ungkap Jimmi.
Kadis BPM-PTSP yang dihubungi media ini belum menanggapi dan meminta awak media ini ke kantornya. Begitu juga dengan Managemen Rally Padel belum bisa dikonfirmasi. (Ind).












