Infotoday.id – Proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang menyeret Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, bersama dua tersangka lainnya, masih terus berlanjut meskipun para pihak telah menempuh jalur damai.
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkan oleh PT Expansindo saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Untuk saat ini, perkara dengan PT Expansindo sebagai pelapor masih dalam proses penanganan di unit Reskrim Polres Bintan. Terkait adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kami dari Satreskrim Polres Bintan akan melakukan gelar perkara di Polda nantinya,” jelas IPTU Fikri kepada Infotoday.id, Sabtu (12/4).
Sebelumnya, proses hukum atas kasus ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memenuhi seluruh kekurangan berkas perkara sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Kasus Hasan cs masih berlanjut dan kekurangan berkasnya sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Bintan serta telah diserahkan kembali ke Kejaksaan,” ujar Prasojo, Kamis (10/4/2025).
Adapun dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Muhammad Riduan, mantan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Menurut Prasojo, pada 8 April 2025 lalu, seluruh dokumen yang diminta jaksa telah dilengkapi dan diserahkan kembali.
“Intinya, semua petunjuk yang diberikan Kejari sudah kami penuhi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik turut meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait dokumen tanah yang menjadi objek perkara di Kelurahan Sei Lekop. Namun, Prasojo enggan merinci siapa saja pejabat yang telah dimintai keterangan.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dari lingkungan Gubernur Riau,” ujarnya.
Diketahui, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah berdasarkan laporan dari PT Expansindo.
Perkara ini menyangkut penerbitan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) serta surat sporadik di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Hasan sempat ditahan oleh Polres Bintan pada 7 Juni 2024, namun kemudian mendapat penangguhan penahanan. Sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Riduan yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budiman sebagai juru ukur, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.