Infotoday.id – Laporan dugaan penganiayaan terhadap lima anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial IF dan IS hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum dari pihak penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasus yang dilaporkan beberapa bulan lalu oleh orang tua korban ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Dalam laporan tersebut, para terlapor disebut melakukan kekerasan fisik, intimidasi, hingga ancaman menggunakan senjata yang diduga airsoft gun terhadap lima anak di bawah umur.
“Kami bingung, kenapa sampai saat ini pihak penyidik Polresta Tanjungpinang belum juga menyampaikan perkembangan laporannya kepada keluarga. Padahal para pelaku yang diduga oknum anggota sudah memukuli anak kami beberapa bulan lalu. Kami hanya ingin kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar salah satu orang tua korban kepada Infotoday.id, Minggu (29/6).
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa anak dari pelapor, RY, bersama teman-temannya mengalami trauma akibat tindakan tersebut.
Terlebih, laporan telah disertai bukti awal berupa hasil visum, namun belum juga ada kejelasan hingga kini.
“Terus terang saya sebagai orang tua masih merasa khawatir. Kami belum tahu apakah orang yang sudah memukuli anak saya itu sudah ditindak atau belum,” lanjutnya.
Tak hanya di kepolisian, pihak keluarga juga mengaku telah membuat laporan ke Polisi Militer (POM).
Keluarga korban berharap agar laporan ini segera ditangani secara serius agar memberikan rasa keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban, serta agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polresta Tanjungpinang mengenai perkembangan kasus tersebut.