TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi persiapan kegiatan Gerak Jalan Proklamasi Tahun 2025 pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jalan Senggarang.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M. Turut hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, S.Sos., M.Si., unsur perwakilan instansi pemerintah daerah, dua orang anggota Kodim 0315/Tanjungpinang, dua orang anggota Kormada I Tanjungpinang, dua orang anggota Lanud Raja Haji Fisabilillah, serta dua orang anggota Polres Tanjungpinang.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Raja Ariza menegaskan pentingnya kekompakan seluruh pihak. “Setiap koordinator harus saling berkomunikasi dengan baik. Jangan sampai ada miskomunikasi yang dapat mengganggu jalannya kegiatan. Kita harapkan semua berjalan lancar, aman, dan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Kadispora Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, memaparkan teknis pelaksanaan. Kegiatan gerak jalan akan terbagi menjadi tiga jarak tempuh, yaitu:
Gerak Jalan tujuh belas kilometer, digelar pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mulai pukul enam pagi. Rute dimulai dari Terminal Sungai Carang dan berakhir di Tugu Sirih Tepi Laut, dengan pos istirahat di Kolam Renang Dendang Ria.
Gerak Jalan delapan kilometer, berlangsung Minggu, 24 Agustus 2025, mulai pukul enam pagi. Start dari Terminal Sungai Carang dan finis di Lapangan Pamedan, dengan pos istirahat di Café Hembas Batu Enam.
Gerak Jalan empat puluh lima kilometer, digelar Minggu, 30 Agustus 2025, mulai pukul delapan malam. Start dari Bundaran Kantor Wali Kota Tanjungpinang dan finis di Tugu Sirih Tepi Laut, dengan dua pos istirahat, yakni di Lapangan Dinas Perhubungan Kota serta halaman parkir Stadion Gelora Tribuana Dompak.
Terkait ketentuan berpakaian, Ruli menegaskan ada larangan yang harus dipatuhi peserta. “Kami tidak memperbolehkan peserta menggunakan pakaian yang tidak pantas. Laki-laki dilarang mengenakan daster,” tegasnya.
Gerak Jalan Proklamasi 2025 terbagi dalam empat kategori peserta, yaitu:
Kategori pertama, TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Basarnas, Polsus, Security, KPLP, BNPB, Navigasi, dan Bea Cukai.
Kategori kedua, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, PKK, GOW, Dharma Wanita, BUMN, BUMD, dan guru.
Kategori ketiga, masyarakat umum, ormas, mahasiswa, dan RT/RW.
Kategori keempat, pelajar.
Nomor peserta akan dibedakan dengan warna sesuai kategori dan jarak tempuh. Untuk jarak delapan kilometer dan tujuh belas kilometer, TNI/Polri menggunakan warna merah, instansi pemerintah warna hijau, kategori umum warna ungu, dan pelajar warna kuning. Sementara untuk jarak empat puluh lima kilometer, TNI/Polri menggunakan warna merah, instansi pemerintah hijau, serta umum dan mahasiswa ungu.
Adapun sistem penilaian pada tahun ini akan dilakukan secara daring. Hasilnya langsung terekap dan tersusun berdasarkan akumulasi nilai dari dewan juri. (*)