Infotoday.id, Tanjungpinang – Nasib tujuh orang petugas kebersihan dan taman di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini berada di ujung ketidakpastian. Setelah bertahun-tahun mengabdi menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, mereka justru harus tersingkir tanpa penjelasan jelas usai pergantian vendor jasa kebersihan kepada PT Bakrie Karya Sarana (BKS).
Ketujuh pekerja tersebut tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja sejak awal Januari 2026, bertepatan dengan masuknya PT. BKS sebagai pemenang tender baru penyedia jasa cleaning service di RSUD Kepri.
Ironisnya, keputusan tersebut diambil tanpa konfirmasi, tanpa pertemuan, dan tanpa penjelasan tertulis maupun lisan kepada para pekerja yang terdampak.
Padahal, selama bertahun-tahun bekerja di lingkungan RSUD Kepri, mereka tetap dipertahankan meski terjadi pergantian vendor sebelumnya. Rekam jejak kerja para petugas ini pun terbilang bersih. Tidak pernah ada sanksi disiplin, surat peringatan (SP), maupun catatan pelanggaran dari perusahaan mana pun.
“Kami sudah bekerja di RSUD ini ada yang empat tahun, bahkan ada teman-teman yang lebih lama lagi. Tapi begitu perusahaan baru masuk dan menang tender, kami langsung tidak dilanjutkan. Tidak ada pemanggilan, tidak ada penjelasan. Kesalahan kami apa?” ungkap salah satu pekerja dengan nada kecewa kepada infotoday.id, Jumat (2/1/26).
Ia menilai sikap perusahaan baru sangat tidak manusiawi. Para pekerja seolah “ditinggalkan” tanpa kejelasan, meski selama ini menjadi bagian penting dari operasional rumah sakit.
“Kami ini seperti anak hilang. Tidak dianggap sama sekali. Padahal kami bekerja sungguh-sungguh dan tidak pernah bermasalah,” lanjutnya.
Sementara pekerjaan lain mengungkap sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Kondisi ini semakin menekan psikologis keluarga mereka, terutama bagi pekerja yang masih memiliki tanggungan anak sekolah.
“Keputusan ini benar-benar membuat kami bingung harus mencari jalan ke mana lagi,” ungkap salah satu pekerja.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pengambilan keputusan dari PT BKS. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan keadilan kerja, mengingat para pekerja memiliki masa pengabdian panjang dan rekam jejak tanpa cela.
Bahkan, muncul dugaan bahwa keputusan ini tidak sepenuhnya didasarkan pada evaluasi kinerja, melainkan dipengaruhi faktor non-profesional, termasuk potensi sentimen pribadi.
Di sisi lain, Manajemen RSUD RAT Provinsi Kepulauan Riau sebagai pengguna jasa dinilai tidak bisa lepas tangan. Sebagai institusi layanan publik, RSUD Kepri memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan praktik ketenagakerjaan yang adil dan beradab, terlebih terhadap pekerja yang telah lama berkontribusi menjaga kebersihan dan kenyamanan rumah sakit.
Para pekerja berharap adanya penjelasan resmi dan objektif, serta peninjauan ulang atas kebijakan yang dinilai sepihak dan merugikan. Mereka menegaskan bahwa keberlanjutan kerja semestinya ditentukan oleh kinerja dan dedikasi, bukan oleh keputusan mendadak yang mencederai rasa keadilan.
Ketika dikonfirmasi media ini Linda selaku Supervisor (SPV) PT Bakrie Karya Sarana yang bertugas di RSUD Provinsi Kepulauan Riau. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan (Day)
