HeadlineHukrimHukumKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Rokok Ilegal H-Mild dan PSG Bebas Beredar di Kepri, Pengawasan Dipertanyakan

×

Rokok Ilegal H-Mild dan PSG Bebas Beredar di Kepri, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Tanjungpinang – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Sejumlah merek rokok ilegal yang sebelumnya ramai di pasaran, seperti Rave, Manchester, dan H Mind, kini dilaporkan mulai menghilang. Namun, kondisi tersebut justru diikuti dengan muncul dan naik daunnya merek baru, yakni H-Mild dan PSG, yang kini semakin mudah ditemukan di pasaran.

Pantauan di lapangan menunjukkan, rokok H-Mild dan PSG beredar luas di Kota Tanjungpinang, wilayah yang bukan termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kedua merek tersebut dengan mudah dijumpai di kios-kios dan warung kecil. Bahkan, sejumlah market berskala kecil diketahui menjual rokok tersebut secara diam-diam kepada konsumen tertentu.

Rokok H-Mild, yang disebut memiliki kemiripan dengan rokok Esse, banyak digemari kalangan muda. Sementara rokok PSG justru lebih diminati oleh konsumen dewasa. Harga yang relatif murah serta ketiadaan pita cukai diduga menjadi daya tarik utama kedua merek tersebut.

Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana rokok ilegal tanpa pita cukai ini bisa beredar bebas di wilayah non-FTZ seperti Tanjungpinang?

Informasi yang beredar menyebutkan, peredaran rokok H-Mild dan PSG tidak hanya terbatas di Kepri. Rokok tersebut bahkan dikabarkan telah masuk ke sejumlah kota dan provinsi lain, termasuk di wilayah Sumatera, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi lintas daerah.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan Bea dan Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, distribusi rokok tersebut dinilai bukan lagi berskala kecil, melainkan sudah masif dan terbuka.

“Kalau hampir setiap warung bisa menjual, artinya distribusinya sudah terorganisir. Ini jelas merugikan negara,” ujar seorang warga Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya, (29/1) malam.

Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal yang taat aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek H-Mild dan PSG di wilayah non-FTZ Kepulauan Riau. (*)