INFOTODAY.id, Tanjungpinang – Dugaan praktik tidak wajar kembali mengemuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ketua LSM Bangun Kepri, Ajin Afyendri, mengungkapkan adanya indikasi oknum anggota DPRD Provinsi Kepri yang diduga memaksakan program pokok pikiran (Pokir) terkait publikasi media kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Ajin menyebut, pihaknya menemukan indikasi adanya anggota DPRD yang memaksakan Pokir publikasi kepada OPD non-publikasi, padahal OPD tersebut tidak memiliki hubungan kerja dengan urusan penyebaran informasi maupun kerja sama media.
“Ini jelas tidak wajar. Ada dugaan kuat upaya memaksakan program Pokir publikasi untuk kepentingan media tertentu yang berpotensi dan dikhawatirkan mengarah pada praktik nepotisme,” ujar Ajin kepada Infotoday.id, Minggu (1/3).
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyalahi etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perencanaan anggaran daerah. Ia menegaskan, Pokir seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat, bukan instrumen untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kami mendesak KPK RI segera melakukan penyelidikan terhadap Pokir titipan yang diduga ingin dikapitalisasi oleh oknum DPRD Kepri. Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan daerah,” tegasnya.
Selain meminta penyelidikan, LSM Bangun Kepri juga mendorong KPK untuk melakukan audit terhadap sejumlah OPD di lingkungan provinsi kepri yang mengalokasikan anggaran publikasi meskipun bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya.
“KPK juga perlu mengaudit OPD yang menganggarkan kegiatan publikasi padahal itu bukan kewenangannya. Jangan sampai ada celah penyalahgunaan anggaran,” tambah Ajin.
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pokir DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses dan wajib dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui Musrenbang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Pokir harus disesuaikan dengan kewenangan perangkat daerah terkait.
Artinya, DPRD tidak dapat memaksakan Pokir kepada OPD yang tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang yang dimaksud.
Sementara itu, untuk urusan publikasi dan penyebaran informasi, kewenangan umumnya berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Dinas Kominfo Daerah.
Ajin menilai, jika benar terdapat penempatan Pokir publikasi pada OPD yang tidak berhubungan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Pokir seharusnya menjadi sarana menyalurkan aspirasi rakyat, bukan alat untuk kepentingan sempit apalagi nepotisme. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah,” pungkasnya.
Berikut rincian alokasi anggaran Pokir publikasi media di sejumlah OPD:
1. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan: belanja publikasi advertorial Rp99.000.000 dan belanja publikasi media online Rp225.750.000.
2. Badan Pendapatan Daerah: belanja publikasi media elektronik dan online Rp39.000.000 serta belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp217.800.000.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp280.100.000.
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp368.100.000.
5. Dinas Sosial: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp36.000.000.
6. Dinas Kelautan dan Perikanan: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp10.100.000.
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp367.000.000.
8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan untuk media online Rp96.800.000 dan media elektronik Rp10.200.000.
9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp693.120.000.
10. Dinas Penanaman Modal dan PTSP: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp244.666.200.
11. Dinas Perindustrian dan Perdagangan: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp192.000.000.
Penulis : Dayat












