Oleh: Dayat
INFOTODAY.id – Program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD sejatinya merupakan instrumen untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan APBD.
Namun, jika dalam praktiknya terjadi pola lobi, penunjukan terselubung, hingga pembagian fee, maka publik patut bertanya: apakah ini masih aspirasi, atau sudah menjurus pada kolusi dan korupsi?
Di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, pokir merupakan hak konstitusional anggota dewan yang diakomodir dalam pembahasan APBD bersama pemerintah daerah. Sementara itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kewenangan teknis dalam menyusun RKA hingga DPA sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
Namun berdasarkan informasi yang beredar, terdapat pola yang dinilai menyimpang dari semangat regulasi. Disebutkan bahwa menjelang akhir tahun, sejumlah perusahaan media melakukan lobi kepada oknum anggota dewan untuk mendapatkan jatah pokir publikasi. Setelah ada kesepakatan, media mencari OPD yang bersedia menjadi “penampung” anggaran tersebut.
Tahap berikutnya, OPD menyesuaikan RKA agar pokir publikasi masuk dalam pembahasan anggaran. Setelah disahkan dan masuk dalam DPA, anggaran itu seolah-olah telah “diklaim” sebagai milik media tertentu karena sebelumnya sudah ada komunikasi dan kesepakatan dengan oknum dewan.
Dalam eksekusinya, OPD membuat kegiatan yang kemudian diekspos oleh media yang telah ditentukan. Nilai pembayaran disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH), misalnya Rp2,5 juta per tayang. Jika nilai pokir mencapai ratusan juta rupiah, maka jumlah tayangan disesuaikan agar total anggaran terserap.
Setelah anggaran masuk dan kegiatan berjalan, bagaimana mekanisme perusahaan media untuk mendapatkan anggaran dari OPD tersebut? Apa kualifikasi yang menjadi dasar penunjukan antara satu media dan media lain?.
Yang menjadi pertanyaan serius adalah adanya dugaan praktik pembagian fee setelah pencairan. Anggaran yang telah dibayarkan kepada perusahaan media disebut-sebut dihitung ulang untuk dibagi kepada pihak-pihak tertentu, mulai dari oknum dewan hingga oknum di OPD, dengan sisa untuk perusahaan media.
Jika pola ini benar terjadi, maka ada sejumlah persoalan mendasar:
1. Penyimpangan fungsi pokir: Pokir seharusnya berbasis kebutuhan publik, bukan kepentingan bisnis tertentu.
2. Potensi konflik kepentingan: Penunjukan media tanpa proses transparan berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
3. Indikasi gratifikasi atau suap: Pembagian fee jelas masuk ranah tindak pidana korupsi jika terbukti.
Secara hukum, praktik kolusi dan pembagian keuntungan dari proyek pemerintah dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Opini ini bukan vonis. Namun jika benar terjadi pola seperti yang digambarkan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan audit dan penelusuran menyeluruh. Transparansi realisasi anggaran publikasi, daftar penerima, besaran nilai kontrak, serta mekanisme penunjukan harus dibuka ke publik.
Karena pada akhirnya, uang pokir adalah uang rakyat. Dan setiap rupiah yang keluar dari APBD bukanlah “jatah”, melainkan amanah.
Jika mekanisme ini dibiarkan tanpa pengawasan, maka yang rusak bukan hanya tata kelola anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah. (*)












