BintanHeadlineKepriTerkiniTrend

Bapenda Bintan Jelaskan Status Pajak Hiburan Starpool, Pub dan KTV

×

Bapenda Bintan Jelaskan Status Pajak Hiburan Starpool, Pub dan KTV

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Bapenda Bintan (net).

Bintan, INFOTODAY.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan memberikan penjelasan terkait status pajak hiburan yang dikenakan terhadap usaha Starpool, Pub dan KTV yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Bapenda Kabupaten Bintan, Drs. Moch. Setioso, M.M., mengatakan pengenaan pajak terhadap usaha tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 2 huruf c Perda tersebut disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencakup jasa kesenian dan hiburan. Selanjutnya, Pasal 31 huruf i mengatur bahwa jasa kesenian dan hiburan meliputi olahraga permainan yang menggunakan tempat atau ruang serta peralatan dan perlengkapan olahraga dan kebugaran.

Sementara itu, Pasal 31 huruf l menyebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan juga meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, usaha Starpool merupakan objek pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf i. Sedangkan usaha Pub dan KTV termasuk objek pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 huruf l.

Untuk tarif pajaknya, Starpool dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Adapun tarif pajak untuk usaha karaoke atau KTV ditetapkan sebesar 40 persen.

Menurut Moch Setioso, Starpool telah ditetapkan sebagai wajib pajak dan melakukan pembayaran pajak sejak dikukuhkan sebagai wajib pajak.

“Starpool sudah ditetapkan sebagai wajib pajak dan aktif melakukan pembayaran pajak sejak dikukuhkan sebagai wajib pajak. Objek pajak yang dikenakan adalah objek pajak hiburan,” kata Moch Setioso kepada INFOTODAY.id, Rabu (17/6). (Day).