HeadlineHukrimHukumKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Anggaran Publikasi Diskominfo Kepri Kembali Muncul di SiRUP Usai Diberitakan Hilang, Terkuak Rincian Proyek Rp4,8 Miliar

×

Anggaran Publikasi Diskominfo Kepri Kembali Muncul di SiRUP Usai Diberitakan Hilang, Terkuak Rincian Proyek Rp4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor diskominfo Kepri.

Infotoday.id Setelah sempat diberitakan hilang dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran publikasi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini kembali muncul.

Berdasarkan penelusuran Infotoday.id, data rekapitulasi SiRUP LKPP menunjukkan adanya pembaruan pada tanggal 4 Agustus 2025. Anggaran publikasi yang sebelumnya sempat tidak bisa diakses tersebut kini tercantum dengan nama paket “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan” dengan kode RUP 59817526 senilai Rp4.862.197.793.

Dalam uraian pekerjaan disebutkan berbagai item seperti advetorial, adlips, galeri foto, dialog/talkshow, siaran tunda, hingga ucapan (greeting). Beberapa kegiatan juga tertera sebagai “tunda bayar”, yang diduga merupakan pelunasan pekerjaan tahun anggaran sebelumnya.

Spesifikasi teknis menyebutkan media yang digunakan mencakup media elektronik nasional dan lokal, media siber nasional dan lokal, media cetak lokal, serta radio dengan durasi dan slot waktu bervariasi.

Sebelumnya, Diskominfo Kepri dituding menyembunyikan alokasi anggaran publikasi tahun 2025 yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp6 miliar. Anggaran itu awalnya sempat muncul di laman SiRUP LKPP, namun kemudian menghilang tanpa keterangan.

“Awalnya anggaran itu bisa dilihat publik. Tapi sekarang, tiba-tiba hilang. Ini janggal. Ada apa di dalam Diskominfo Kepri?” ujar seorang sumber kepada Infotoday.id, Senin (4/8), yang meminta namanya dirahasiakan.

Sumber tersebut menduga kuat bahwa penghilangan informasi anggaran dilakukan untuk menutupi praktik tidak transparan dalam pengelolaan belanja media.

“Selama ini puluhan miliar pokir dititipkan untuk kegiatan publikasi media, dan diduga hanya diarahkan ke media tertentu yang dikendalikan oleh PPTK maupun Kepala Dinas,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa selama tiga tahun terakhir, Diskominfo Kepri tidak menggunakan sistem e-katalog dalam pengadaan jasa publikasi, meskipun pemerintah telah menerapkan sistem terbaru INAPROC.

“Mereka masih pakai sistem manual, seolah sengaja agar proses pengadaan bisa diatur sesuai selera. Ini jelas membuka ruang KKN,” tegasnya.

Seorang pemilik media lokal di Tanjungpinang juga turut mempertanyakan praktik kerja sama yang dijalankan Diskominfo Kepri.

“Kami melihat Dinas Kominfo tebang pilih dalam menggandeng media. Yang dekat-dekat saja yang dikasih proyek. Yang lain, dicampakkan. Padahal ini pakai uang rakyat,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publikasi yang menggunakan dana publik.

“Rincian anggaran publikasi seharusnya bisa diakses publik. Kenapa harus disembunyikan? Ada yang ditutupi?” lanjutnya.

Pihaknya pun mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh proses pengelolaan anggaran publikasi oleh Diskominfo Kepri.

“Kami minta anggaran publikasi tahun 2025 juga diaudit total. Kalau perlu, Kejati Kepri periksa semua pengeluaran untuk kerja sama media,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Diskominfo Kepri belum berhasil dikonfirmasi oleh Infotoday.id. (Day)