Infotoday.id — Bea Cukai Tanjungpinang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Kamis (22/5/2025), instansi di bawah Kementerian Keuangan ini memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai lebih dari Rp5,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. “Barang-barang ini tidak memenuhi kewajiban hukum atau dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia,” jelasnya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
- 2,67 juta batang rokok ilegal
- 501 liter minuman beralkohol
- 80 koli pakaian bekas
- 147 pasang sepatu dan 25 pasang sandal bekas
- 19 unit laptop bekas dan 12 paket barang elektronik
- 337 butir obat-obatan
- Puluhan ban mobil, kasur, alat bor, hand sanitizer, karpet, hingga sex toys
“Total nilai barang mencapai Rp5,36 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,39 miliar,” ungkap Tri.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.04/2024 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas atau dikuasai negara. Pemusnahan ini juga telah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Tri menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menekan masuknya barang ilegal ke wilayah kami,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam memerangi peredaran barang ilegal.
“Barang-barang ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa membahayakan masyarakat dan merusak perekonomian,” pungkasnya.