HeadlineLinggaTerkiniTrend

BRI Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya Survey di Unit Daik Lingga

×

BRI Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya Survey di Unit Daik Lingga

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor BRI Unit Daik Lingga.

Infotoday.id, Lingga – Menyusul pemberitaan mengenai proses pengajuan kredit atas nama Azlansyah di BRI Unit Daik Lingga, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan tidak ada pungutan biaya survey dalam setiap prosedur kredit.

Pemimpin BRI BO Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan kredit, termasuk di Unit Daik Lingga, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam seluruh proses pengajuan kredit di unit kerja BRI, termasuk di BRI Unit Daik Lingga, tidak terdapat pungutan biaya survey kepada nasabah. Kegiatan survey merupakan bagian dari prosedur internal BRI dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada nasabah,” ujarnya, Kamis (28/8).

Haris menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada pekerja terkait dan memastikan tidak pernah ada pungutan sebagaimana yang diberitakan.

“Jika terdapat laporan mengenai dugaan pungutan oleh pihak tertentu, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait pengajuan kredit atas nama Azlansyah, BRI menegaskan bahwa proses verifikasi dan pencairan kredit tetap dijalankan sesuai prosedur serta prinsip kehati-hatian.

“Seluruh keputusan dalam proses pencairan kredit dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip mitigasi risiko sebagai bagian dari komitmen BRI terhadap tata kelola yang baik,” jelas Haris.

Lebih lanjut, BRI menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.

Selain itu, BRI juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan resmi melalui saluran layanan BRI apabila menemukan indikasi penyimpangan.

“Kami membuka ruang pengaduan resmi agar setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Haris. (Day)