Infotoday.id, Tanjungpinang – Kuasa hukum SIC dan EIC, Charles LumbanBatu, SH membantah keras seluruh pernyataan RH, seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang Barat, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua perempuan tetangganya.
“Yang dikatakannya mengalami trauma, luka fisik dan batin itu tidak berdasar dan tidaklah benar. Sebab, saudari RH pada saat setelah kejadian masih beraktivitas seperti biasa hingga kini,” tegas Charles LumbanBatu, Minggu, (26/7).
Charles menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan intimidasi, ancaman, tekanan, atau tindakan kekerasan terhadap RH.
“Klien kami tidak pernah melakukan pemukulan terhadap RH. Justru, dari pihak RH lah yang diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu klien kami ,” jelasnya.
Menurut Charles, kedua kliennya ini dan RH adalah tetangga yang rumahnya saling berhadapan di kawasan Tanjungpinang Barat. Karena itu, ia menilai persoalan ini telah berkembang tanpa dasar yang kuat dan perlu dikembalikan pada proses hukum yang berlaku.
“Mengenai proses hukum, kami menegaskan berlaku asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah). Terhadap hal tersebut tentu merupakan kewenangan dari penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, dilansir dari potretbisnis.com, RH mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua perempuan berinisial SIC dan EIC pada Rabu, 23 Juli 2025, di kios laundry miliknya di Jalan Sultan Syahrir, Tanjungpinang Barat. Ia menyebut sempat dipukul dan dijambak hingga terjatuh.
“Akibat pengeroyokan itu saya mengalami luka di kepala, kening, dan lengan kiri. Lebih dari luka fisik, saya kini bergulat dengan ketakutan dan trauma yang belum hilang,” kata RH.
Ia juga mengaku kecewa karena proses hukum berjalan lambat meski sudah melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat.
RH menambahkan, sejak kejadian dirinya merasa tidak aman dan jarang membuka usahanya.
“Kami sebagai korban butuh kepastian. Jangan sampai rasa sakit dan ketakutan kami ini hanya menjadi angin lalu, sementara pelaku masih terlihat bebas berkeliaran,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya upaya perdamaian dari pihak pelaku.
“Sudah tujuh orang datang, berganti-ganti, mengajak saya mencabut laporan. Tapi saya bersikeras agar kasus ini tetap dilanjutkan agar ada efek jera,” ucapnya.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni SIC dan EIC.
“Kasus ini tinggal dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk proses lanjutan. Kemungkinan minggu depan dilakukan pelimpahan,” jelas Alson.
Ia menambahkan, kedua tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
“Yang satu masih kuliah, dan yang satu lagi menjadi tulang punggung keluarga. Ini pertimbangan kami,” ujarnya. (Day)












