HeadlineHukrimHukumKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Diduga Belum Kantongi IPP Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Masih Berproses Urus Perizinan

×

Diduga Belum Kantongi IPP Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Masih Berproses Urus Perizinan

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor KPID Kepri.

Tanjungpinang, INFOTODAY.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau, Ahmad Dani, mengungkapkan bahwa PT Xin Multimedia Mandiri yang beralamat di Jalan Tambak, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, hingga saat ini belum tercatat memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara mandiri.

Menurut Ahmad Dani, berdasarkan data dan hasil pengawasan KPID Kepri, selama ini PT Xin Multimedia Mandiri diketahui menjalankan kegiatan penyiaran melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Setahu kami, selama ini mereka bekerja sama dengan pihak ketiga. Dulu ada kerja sama yang sudah berjalan dan pihak perusahaan juga pernah menunjukkan dokumen kerja sama tersebut kepada kami,” ujar Ahmad Dani saat dikonfirmasi, Selasa (23/6)

Ia menjelaskan, KPID Kepri pernah melakukan pengecekan langsung ke perusahaan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyiaran yang dilakukan oleh PT Xin Multimedia Mandiri.

Dalam kunjungan tersebut, KPID meminta perusahaan memperlihatkan legalitas usaha serta dokumen kerja sama yang menjadi dasar operasional penyiaran mereka.

“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan. Kami meminta mereka menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen kerja sama yang menjadi dasar kegiatan penyiarannya,” katanya.

Ahmad Dani menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan saat itu, legalitas perusahaan secara administrasi telah dimiliki. Namun untuk IPP mandiri, perusahaan masih dalam proses pengurusan melalui sistem yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Yang kami ketahui, mereka memang sedang berupaya mengurus izin penyiaran sendiri. Bahkan beberapa waktu lalu mereka sempat berkonsultasi terkait proses perizinan. Namun sejauh mana perkembangan proses tersebut, kami belum memperoleh informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sejak perubahan regulasi, KPID tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan maupun merekomendasikan izin penyiaran sebagaimana sebelumnya. Seluruh proses perizinan kini berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui sistem perizinan terintegrasi.

“Sekarang kewenangan izin berada di Komdigi. KPID hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, termasuk aspek legalitas, isi siaran, perlindungan masyarakat, hak cipta, dan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran,” jelasnya.

Selain IPP, Ahmad Dani menyebut lembaga penyiaran juga wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi.

“IPP dan ISR merupakan dua izin utama yang harus dimiliki lembaga penyiaran. Untuk pengelolaan spektrum frekuensi ada kewenangan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon), sedangkan KPID fokus pada pengawasan penyiaran,” katanya.

Terkait status PT Xin Multimedia Mandiri saat ini, Ahmad Dani mengaku belum dapat memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan yang diajukan perusahaan sudah dinyatakan lengkap oleh instansi berwenang.

“Kami mengetahui mereka sudah melakukan pengurusan izin. Namun apakah seluruh persyaratannya sudah lengkap atau masih ada kekurangan, itu menjadi kewenangan instansi yang memproses perizinan tersebut. Kami tidak bisa menyimpulkan lebih jauh,” ujarnya.

Menurut Ahmad Dani, dalam data KPID Kepri, PT Xin Multimedia Mandiri sebelumnya belum tercatat sebagai lembaga penyiaran yang memiliki IPP mandiri. Oleh karena itu, KPID mendorong perusahaan untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung setiap pelaku usaha penyiaran untuk memiliki legalitas yang lengkap. Tujuannya agar kegiatan penyiaran berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Xin Multimedia Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait status terkini proses pengurusan IPP yang disebut masih berlangsung. (Day)